PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Selasa, 22 Januari 2008
BAB XVIII HAK PATENT, PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 88
Patent dan hak cipta
Hak cipta atas suatu penemuan oleh seorang Pekerja dalam rangka tugas Perusahaan, atau yang menggunakan fasilitas Perusahaan, sepenuhnya menjadi milik Perusahaan dan si Pekerja atau si penemu diberikan suatu penghargaan oleh Pengusaha.
Pasal 89
Peraturan Peralihan
1. Saat berlakunya perjanjian.
Perjanjian kerja bersama ini berlaku setelah ditanda - tangani oleh pengusaha dan Serikat Pekerja, dan disahkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
2. Pembaharuan perjanjian.
Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk merundingkan kembali perjanjian kerja bersama ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
3. Masa berlaku perjanjian.
Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya perjanjian kerja bersama yang baru.
4. Kaidah batal demi hukum.
Perjanjian kerja bersama ini baik secara sebagian maupun secara keseluruhannya, akan batal dengan sendirinya, bila hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. Dalam hal demikian proses pembatalannya akan dibahas bersama antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
Perjanjian kerja bersama ini berlaku setelah ditanda - tangani oleh pengusaha dan Serikat Pekerja, dan disahkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
2. Pembaharuan perjanjian.
Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk merundingkan kembali perjanjian kerja bersama ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
3. Masa berlaku perjanjian.
Perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya perjanjian kerja bersama yang baru.
4. Kaidah batal demi hukum.
Perjanjian kerja bersama ini baik secara sebagian maupun secara keseluruhannya, akan batal dengan sendirinya, bila hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. Dalam hal demikian proses pembatalannya akan dibahas bersama antara pengusaha dan Serikat Pekerja.
Pasal 90
Peraturan Pelaksanaan
Dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini, dimana dipandang perlu, maka Pengusaha berhak menetapkan peraturan pelaksanaan, sejauh peraturan tersebut tidak bertentangan baik dengan isi maupun semangat dari kesepakatan itu sendiri.
Pasal 91
Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis adalah penjelasan lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama ini khususnya untuk pasal-pasal yang dipandang perlu. Petunjuk teknis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama itu sendiri dan bersifat mengikat. Pengusaha dan Serikat Pekerja harus merampungkan petunjuk teknis ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditanda tanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini.
Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2008-2010 :
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 23.49
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home