PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB XVII PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 85
Ketentuan Umum

Untuk menjamin terjadinya komunikasi yang lancar antara Pekerja dengan pengusaha, dan dengan demikian menghindari kesalahpahaman, maka perlu ditetapkan tata cara penyelesaian keluh kesah Pekerja didalam perjanjian kerja bersama ini.

Pasal 86
Penyampaian keluh kesah

Bila seorang pekerja atau kelompok pekerja menganggap pengusaha telah memperlakukan dirinya secara tidak wajar, atau tidak adil, atau menyalahi baik isi maupun jiwa dari perjanjian kerja bersama ini, maka ia dapat menyampaikan keluhannya baik secara langsung kepada Pengusaha, ataupun secara perwakilan melalui Serikat Pekerja. Bila dengan cara - cara tersebut masih belum memuaskan, maka pekerja yang bersangkutan bisa menyampaikan keluhannya kepada instansi pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau LPPHI.


Pasal 87
Keluh kesah melalui perwakilan Serikat Pekerja

Dalam hal seorang pekerja menyampaikan keluhannya melalui perwakilan serikat pekerja, maka penangannya keluhan tersebut dilakukan sebagai berikut :

a. Keluhan harus disampaikan secara tertulis kepada Serikat Pekerja. Setelah mempelajari keluhan tersebut, serikat pekerja dapat memutuskan untuk meneruskan keluhan tersebut kepada pengusaha atau menolaknya. Dalam hal keluhan tersebut ditolak, maka penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis. Dalam hal keluhan tersebut diteruskan kepada pengusaha, maka serikat pekerja wajib menyampaikannya secara tertulis. Dalam hal demikian Serikat pekerja bertindak atas nama pekerja yang bersangkutan.

b. Pengusaha setelah mempelajari keluhan tersebut wajib membahasnya dengan serikat pekerja. Semua kesepakatan yang dicapai antara pengusaha dan serikat pekerja, dianggap mengikat. Bila kesepatan tersebut masih belum memuaskan pekerja yang bersangkutan, maka ia berhak mencabut kembali pengantaraan serikat pekerja dan melanjutkan keluhannya kepada instansi pemerintah yang terkait, dalam hal ini Dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Dalam hal demikian serikat pekerja tidak dibenarkan mewakili perkerja tersebut lebih lanjut.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 00.02

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home