PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Rabu, 23 Januari 2008
BAB XV SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 76
Umum
Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin kerja. Oleh karena itu, terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat dikenakan sanksi.
Pasal 77
Sanksi peringatan lisan
Sanksi peringatan lisan
Seorang Pekerja dapat dikenakan sanksi peringatan lisan oleh atasannya. Sanksi peringatan lisan ini lebih bersifat nasihat, namun demikian atasan yang bersangkutan membuat nota tertulis menghenai hal tersebut, dan Pekerja yang bersangkutan menanda-tangani nota tersebut, sebagai bukti bahwa ia telah menerima peringatan lisan dari atasannya. Nota yang telah ditanda-tangani bersama tersebut, kemudian disimpan sebagai arsip atasan.
Pasal 78
Sanksi peringatan tertulis
Sanksi peringatan tertulis
Sanksi surat peringatan tertulis bersifat hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja. Dalam surat peringatan harus dijelaskan apa jenis pelanggaran dan kapan hal tersebut terjadi. Surat peringatan harus ditanda-tangani oleh atasan Pekerja yang bersangkutan, dengan tembusan HR dan Serikat Pekerja.
Surat peringatan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), Satu rangkap diberikan kepada Pekerja yang bersangkutan, dua rangkap lainnya disimpan atasan Pekerja dan HR. Berdasarkan berat ringannya pelanggaran, sanksi surat peringatan terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan.
1. Surat Peringatan Tertulis I. ( S.P. I )
S.P. I, diberikan kalau setelah menerima peringatan lisan, Pekerja yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran yang sama, atau Pekerja melakukan pelanggaran lain yang lebih berat sifatnya. S.P. I, berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2. Surat Peringatan Tertulis II ( S.P. II )
S.P. II, dijatuhkan kalau Pekerja dalam masa sanksi S.P. I, melakukan kesalahan/pelanggaran, atau diluar masa S.P. I melakukan pelanggaran yang lebih berat. S.P. II berlaku untuk masa 6 (enam) bulan.
3 Surat Peringatan III. ( S.P. III )
Sanksi S.P. III dijatuhkan kalau dalam masa S.P. II, Pekerja melakukan pelanggaran, atau diluar masa S.P. II, Pekerja melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi. Sanksi S.P. III berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 79
Sanksi administratif
Sanksi administratif
Pengusaha dapat mengenakan sanksi administratif kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran dan di serahkan ke HR. Sanksi administratif berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan berupa:
Pelepasan/penurunan jabatan
Penurunan pangkat /Grade
Penundaan kenaikan Gaji
Pencabutan fasilitas yang diberikan oleh pengusaha.
Mutasi tugas kerja.
Pasal 80
Sanksi skorsing
Sanksi skorsing
Sanksi skorsing dapat diberikan setelah Pekerja mendapat S.P. III, atau selama menunggu penyelesaian pemutusan hubungan kerja, atau atas pertimbangan keamanan dan keselamatan. Sanksi skorsing berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Selama masa skorsing, Pekerja dilarang untuk hadir ditempat kerjanya tanpa persetujuan dari Pengusaha. Selama menjalani masa skorsing, Pekerja yang bersangkutan berhak atas gaji tetapnya.
Pasal 81
Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.
Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.
Sanksi pemutusan hubungan kerja dapat dijatuhkan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran pelanggaran berikut :
1. Pekerja melakukan pelanggaran berat sebagai berikut :
Melakukan penipuan , pencurian , atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.
Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan , memakai dan atau mengedarkan nakotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja .
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja .
Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja .
Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan .
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
2. Tindakan indisipliner secara berulang - ulang.
Pekerja yang dalam masa sanksi Surat Peringatan tertulis III, masih melakukan pelanggaran atau tindakan indisipliner lainnya, dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.
3. Mangkir berkepanjangan.
Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 00.13
3 Comments:
diperusahan tempat saya bekerja, sp1 diberikan tanpa adanya peringatan lisan dan berlaku selama 3bln, dan ada yag sekaligus sp 2 berlaku 6bulan karena tidak masuk 3 hari berturut-turut. Dan karena dia tidak masuk lagi pada bulan ke 4 setelah sp 2 keluar maka keluar lagi sp 3 dan diskorsing apa benar langkah yang telah diambil pihak pengusaha?
kalau seorang karyawan diketahui mempunyai pekerjaan rangkap diluar perusahaan, dengan menjalankan pekerjaan tanpa mengundurkan diri dulu di perusahaan yang sekarang, sanksi apakah yang dapat saya berikan untuk karyawan tersebut, apakah hanya dapat kita berikan surat peringatan atau adaa sanksi yang lebih berat lagi?? mohon informasinya.
Dapatkah,,pihak manajemen tidak menjalankan isi PKB dapat dikenakan sanksi?
Posting Komentar
<< Home