PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB XIV PERATURAN TATA TERTIB


Pasal 70
Tata tertib umum

Pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maupun peraturan peraturan pelaksanaannya.

Pekerja wajib mentaati semua ketentuan mengenai tata tertib.
Pekerja wajib mentaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah.
Pekerja wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan dengan penuh tanggung jawab.
Pekerja wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Perusahaan.
Pekerja wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum.
Pekerja wajib hadir tepat waktu di tempat kerja pada hari - hari kerja, kecuali kalau ia mempunyai alasan yang sah untuk tidak hadir.
Pekerja yang tidak hadir ditempat kerja tanpa alasan yang sah, dikategorikan sebagai mangkir, dan dianggap sebagai suatu pelanggaran, yang dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan hak cuti dan atau surat peringatan.
Pekerja dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan diri pribadi atau kelompok lain diluar kepentingan Perusahaan.

Pasal 71
Tata tertib keamanan

a. Pekerja harus mengenakan tanda pengenal Perusahaan bila berada dalam lingkungan Perusahaan.
b. Pekerja yang keluar masuk lingkungan Perusahaan, harus melalui pintu yang telah ditentukan oleh Pengusaha.
c. Satpam berhak memeriksa Pekerja yang keluar masuk lingkungan Perusahaan. Pemeriksaan ini menyangkut:

Tanda Pengenal,
barang barang yang dibawa,
serta kendaraan yang ditumpangi.

d. Pekerja dilarang merusak barang barang, sarana dan prasarana milik Pengusaha, baik secara sengaja maupun karena kecerobohan.
e. Pekerja yang membawa barang keluar dari ataupun masuk kedalam Lingkungan Perusahaan, harus disertai dengan surat jalan dan melapor pada pos keamanan.
f. Pekerja dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan bahan beracun, kedalam lingkungan Perusahaan.
g. Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut didalam lingkungan Perusahaan :

Berjudi dalam bentuk apapun.
Membawa, mengedarkan serta menggunakan minuman keras dan bahan-bahan narkotika /psykotropika.
Melakukan perbuatan asusila, dan mengedarkan bahan-bahan pornografi.
Melakukan tindakan pelecehan seksual (perbuatan atau perkataan yang melecehkan lawan jenis)
h. Pekerja dilarang menghasut, menimbulkan huru-hara, atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan dan pertentangan di dalam lingkungan Perusahaan.

Pasal 72
Tata tertib kerja.

a. Pekerja wajib hadir ditempat kerja sesuai dengan kalender kerja dan jadwal jam kerja yang berlaku bagi dirinya. Ketidak-hadiran ditempat kerja, selain dengan alasan yang sah, disebut mangkir dan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
b. Pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, harus memberitahukan atasannya secepat mungkin. Pada hari pertama ia kembali masuk kerja, ia wajib memperlihatkan surat keterangan dokter kepada atasannya, kemudian menyerahkan surat keterangan tersebut kepada bagian HR. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini, mengakibatkan ketidakhadiran selama sakit tersebut, dikategorikan sebagai mangkir.
c. Pekerja diwajibkan untuk melakukan absensi pada saat masuk dan saat pulang kerja, di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Pengusaha.
d. Pekerja yang lalai melakukan absensi , dianggap mangkir .
e. sudah harus siap ditempat kerjanya , 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulainya jam kerja .
f. Pekerja wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut.
g. Pekerja bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakannya.
h. Pekerja dilarang menjalankan mesin / peralatan yang bukan menjadi wewenangnya, tanpa persetujuan dari atasannya.
i. Pada jam istirahat, kegiatan kerja dihentikan, dan Pekerja diberi kesempatan untuk beristirahat. Waktu istirahat tersebut dapat dipergunakan untuk makan, atau melakukan ibadah keagamaan ditempat yang disediakan khusus untuk maksud tersebut.

Pasal 73
Tata tertib keselamatan dan kesehatan kerja.

a. Pekerja wajib menggunakan alat-alat pelindung kerja, bila ketentuannya mengharuskan demikian.
b. Pekerja harus menjalankan mesin-mesin ataupun peralatan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
c. Pekerja harus memperhatikan keselamatan dirinya dan Pekerja lain yang ada disekitarnya, pada waktu melakukan Pekerjaannya.
d. Pekerja harus berhati-hati, dan bekerja sesuai dengan petunjuknya, bila bekerja dengan bahan-bahan yang berbahaya, seperti bahan yang beracun, mudah terbakar, atau mudah meledak.
e. Pekerja dilarang merokok di tempat - tempat yang ada rambu - rambu larangan merokok.

Pasal 74
Tata tertib administrasi

a. Pekerja wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada pengusaha, Data yang dimaksud antara lain adalah :

Perubahan alamat tempat tinggal
Perubahan susunan keluarga
Perubahan status keluarga
Perubahan ahli waris
Perubahan yang menyangkut keanggotaan Serikat Pekerja
Dan lain-lain

Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada bagian HR, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut, dapat menyebabkan Pekerja yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut.

b. Bila seorang Pekerja diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi, yang dapat dikenakan sanksi.

c. Pekerja harus menjaga keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan kepadanya.

Pasal 75
Rahasia Perusahaan dan Rahasia Jabatan

Rahasia Perusahaan

Yang dimaksud dengan rahasia Perusahaan adalah semua informasi baik yang berupa data, dokumen, gambar, atau hal lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Perusahaan, persaingan usaha ataupun pertimbangan kepantasan (etika).

Rahasia Jabatan

Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang diketahui oleh seorang Pekerja karena jabatannya ataupun karena tugasnya.

Kewajiban menjaga rahasia Perusahaan

Pekerja wajib menjaga rahasia Perusahaan, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 00.13

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home