PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB XVI PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 82
Ketentuan umum

1. Pemutusan hubungan kerja.
Pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak atas santunan pemutusan hubungan kerja (Santunan PHK).
Pekerja yang mengalami PHK, berhak atas santunan PHK. Komponen santunan PHK terdiri dari, uang penggantian hak, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah. Santunan PHK yang menjadi hak Pekerja, terdiri dari salah satu atau lebih dari komponen santunan PHK, tergantung pada alasan PHK, sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

Pasal 83
Santunan Pemutusan Hubungan Kerja

1. Uang penggantian hak.
Pekerja yang mengalami PHK, berhak atas penggantian terhadap haknya yang masih melekat yang terdiri dari :

  1. Cuti tahunan dan cuti panjang yang masih tersisa.
  2. Biaya pemulangan (transport) ketempat darimana Pekerja yang bersangkutan diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan, yang ditetapkan sebesar 15% dari jumlah komponen santunan PHK lainnya yang menjadi hak Pekerja yang bersangkutan.

2. Uang pesangon.
Uang pesangon ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan, menurut masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut :

MASA KERJA

UANG PESANGON

MK < 1 th

1 bulan gaji

1 th < MK < 2 th

2 bulan gaji

2 th < MK < 3 th

3 bulan gaji

3 th < MK < 4 th

4 bulan gaji

4 th < MK < 5 th

5 bulan gaji

5 th < MK < 6 th

6 bulan gaji

6 th < MK < 7 th

7 bulan gaji

7 th < MK < 8 th

8 bulan gaji

MK > 8 th

9 bulan gaji

3. Uang penghargaan masa kerja.
Uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut:

Masa kerja

Uang penghargaan

Masa Kerja

3 th < MK < 6 th

2 bulan gaji

6 th < MK < 9 th

3 bulan gaji

9 th < MK < 12 th

4 bulan gaji

12 th < MK < 15 th

5 bulan gaji

15 th < MK < 18 th

6 bulan gaji

18 th < MK < 21 th

7 bulan gaji

21 th < MK < 24 th

8 bulan gaji

MK > 24 th

10 bulan gaji

4. Uang pisah pengunduran diri.
Uang pisah pengunduran diri ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, menurut masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut :

Masa kerja

Uang pisah

3 th < MK < 6 th

2.0 bulan gaji

6 th < MK < 9 th

3.0 bulan gaji

9 th < MK < 12 th

4.5 bulan gaji

12 th < MK < 15 th

6.0 bulan gaji

15 th < MK < 18 th

7.5 bulan gaji

18 th < MK < 21 th

9.0 bulan gaji

21 th < MK < 24 th

10.5 bulan gaji

MK > 24 th

11.0 bulan gaji

5. Uang pisah mangkir berkepanjangan
Uang pisah untuk Pekerja yang mangkir berkepanjangan, ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, menurut masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut :

Masa kerja

Uang pisah

3 th < MK < 6 th

1.0 bulan gaji

6 th < MK < 9 th

2.0 bulan gaji

9 th < MK < 12 th

3.0 bulan gaji

12 th < MK < 15 th

4.0 bulan gaji

15 th < MK < 18 th

5.5 bulan gaji

18 th < MK < 21 th

7.0 bulan gaji

21 th < MK < 24 th

8.5 bulan gaji

MK > 24 th

9.5 bulan gaji

6. Uang pisah pelanggaran berat.
Uang pisah pelanggaran berat ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, menurut masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut :

Masa kerja

Uang pisah

3 th < MK < 6 th

1.0 bulan gaji

6 th < MK < 9 th

2.0 bulan gaji

9 th < MK < 12 th

3.0 bulan gaji

12 th < MK < 15 th

4.0 bulan gaji

15 th < MK < 18 th

5.0 bulan gaji

18 th < MK < 21 th

6.0 bulan gaji

21 th < MK < 24 th

7.0 bulan gaji

MK > 24 th

8.0 bulan gaji

7. Pengertian gaji berkaitan dengan santunan PHK
Yang dimaksudkan dengan gaji dalam kaitannya dengan ketentuan santunan PHK, adalah Gaji + tunjangan transport + tunjangan makan + tunjangan jabatan (kalau ada).

8. Pajak penghasilan atas santunan PHK
Pajak penghasilan yang terkait dengan pembayaran santunan PHK, ditanggung oleh Pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 84
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja

Tata cara penyelesaian PHK ditetapkan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja itu sendiri sebagai berikut

1. Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran berat .
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 80 ayat 1 , dari perjanjian ini . Namun bila Pekerja yang bersangkutan tidak menerima keputusan PHK , maka ia berhak mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( LPPHI ) . Bila PHK tersebut dikabulkan , maka pengusaha berkewajiban untuk membayar santunan PHK yang diputuskan oleh LPPHI atau sebagai mana ditetapkan dalam pasal 82 ayat 1 dan ayat 6 yang terdiri dari uang penggantian hak dan uang pisah pelanggaran berat , kepada Pekerja yang bersangkutan .

2. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
Bila seorang Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindakan pidana dan bukan karena pengaduan Pengusaha, untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan, atau menjalani hukuman penjara karena tindak pidana, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan, tanpa persetujuan dari LPPHI terlebih dahulu. Dalam hal demikian, pengusaha berkewajiban membayar uang penggantian hak dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 , kepada Pekerja yang bersangkutan.

3. Pemutusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner berulang-ulang.
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pekerja yang melakukan pelanggaran disipliner secara berulang-ulang, sebagaimana diuraikan dalam pasal 80 ayat 2. Dalam hal demikian Pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, satu kali uang pesangon, dan satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, kepada Pekerja yang bersangkutan.

4. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja mengundurkan diri.
Pekerja atas kemauannya sendiri, dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pekerja yang bersangkutan tidak dalam keadaan terkena sanksi Pemutusan hubungan kerja.
  2. Mengajukan surat pengunduran diri kepada Pengusaha, selambat - lambatnya 1 (satu) bulan dimuka.
  3. Mempertanggung jawabkan semua Pekerjaan yang menjadi tugasnya beserta peralatan Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pekerja yang mengundurkan diri dengan memenuhi ketentuan tersebut di atas, berhak atas santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, dan uang pisah pengunduran diri, sesuai ketetapan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Pemutusan hubungan kerja demikian, tidak memerlukan persetujuan dari LPPHI. Ketetapan mengenai santunan PHK ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat kesepakatan ini dibuat, Perusahaan belum mempunyai ketentuan mengenai pensiun dini.Bila dikemudian hari, baik karena peraturan perundang – undangan, maupun karena kebijakan Perusahaan diberlakukan ketentuan pensiun dini, maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau ulang ketentuan mengenai santunan PHK atas pengunduran diri Pekerja ini.

5. Pemutusan hubungan kerja karena Perusahaan berubah status.
Bila Perusahaan mengalami perubahan status, baik karena penggabungan, peleburan ataupun perubahan kepemilikan, maka baik Pekerja, maupun pengusaha, dapat melakukan pemutusan hubungan kerja :

  1. Bila pemutusan hubungan kerja terjadi atas kemauan Pekerja, maka pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK, terdiri dari uang penggantian hak, 2 (dua) kali uang pesangon dan satu kali uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan pasal 82, ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, kepada Pekerja yang bersangkutan.

  2. Bila pemutusan hubungan kerja terjadi atas kemauan Pengusaha, maka pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, 3 (tiga) kali uang pesangon, dan satu kali uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan pasal 82, ayat 1,ayat 2 dan ayat 3, kepada Pekerja yang bersangkutan.

6. Pemutusan hubungan kerja karena Perusahaan tutup.
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, apabila Perusahaan ditutup karena berbagai alasan :

  1. Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut - turut dan menghadapi keadaan force majeure (keadaan memaksa). Dalam hal demikian, Pengusahan berkewajiban membayar santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, satu kali uang pesangon dan satu kali uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan pasal 82, ayat 1, 2 dan 3, kepada Pekerja yang bersangkutan.
  1. Perusahaan tutup karena alasan efisiensi, bukan karena mengalami kerugian ataupun menghadapi keadaan force majeure. Dalam hal demikian, pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, dua kali uang pesangon dan satu kali uang penghargaan masa kerja, sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 82 ayat 1, 2 dan 3 , kepada Pekerja yang bersangkutan.

7. Pemutusan hubungan kerja karena Perusahaan pailit.

Kalau Perusahaan mengalami pailit, maka pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja, dengan ketentuan bahwa pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK, yang terdiri dari, uang penggantian hak, satu kali uang pesangon, dan satu kali uang penghargaan masa kerja, sesuai ketentuan pasal 82, ayat 1, 2 dan 3, kepada Pekerja yang bersangkutan.

8. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja meninggal dunia.
Bila seorang Pekerja meninggal dunia, maka berbagai macam pembayaran yang menjadi hak Pekerja yang bersangkutan akan dibayar kepada ahli warisnya sebagai berikut :


9. Pemutusan hubungan kerja karena pensiun

1. Pengertian pensiun
Pensiun adalah keadaan dimana seorang Pekerja telah mencapai usia pensiun, yaitu usia 55 tahun, berdasarkan data kepegawaian yang ada dibagian HR, dan oleh karena itu, baik Pekerja maupun Pengusaha berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, dengan ketentuan Pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK pensiun kepada Pekerja yang bersangkutan.

2. Pensiun Dini

  • Apabila Pengusaha menawarkan kepada Pekerja untuk Pensiun Dini, bagi Pekerja yang usianya belum mencapai 55 tahun, maka Pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK pensiun dini lebih baik dibanding dengan pensiun PHK normal, minimal 3 (tiga) kali PMTK, serta memperhitungkan sisa masa kerjanya.

  • Pekerja dapat mengajukan Pensiun Dini dengan ketentuan usia Pekerja minimal 50 (lima puluh) tahun. maka Pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK pensiun dini sama dengan pensiun PHK normal, minimal 2 (dua) kali PMTK, serta memperhitungkan sisa masa kerjanya.

3. Hak Pekerja yang pensiun
Pekerja yang pensiun, berhak atas hal - hal berikut :

  • Santunan PHK pensiun yang terdiri dari
    • Uang penggantian hak sesuai pasal 82 ayat 1
    • Dua kali uang pesangon sesuai pasal 82 ayat 2
    • Satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 82 ayat 3.

Santunan PHK pensiun ini, harus dibayarkan pada saat jatuh tempo masa pensiun.

  • JHT sesuai ketentuan Jamsostek, dalam hal ini menjadi kewajiban pengusaha untuk mengurus proses pembayarannya dari Jamsostek.

  • 3 (tiga) bulan sebelum jatuh masa pensiun, disebut masa persiapan pensiun (MPP). Pekerja berhak untuk tidak masuk kerja selama masa persiapan pensiun, dan tetap berhak atas Gaji tetapnya. Pekerja yang ingin menggunakan haknya atas MPP, harus memberitahukannya kepada pengusaha terlebih dahulu.

4. Kontrak kerja perpanjangan masa pensiun (K2PMP)
Bila disepakati bersama antara pengusaha dan Pekerja yang telah mencapai usia pensiun, maka masa kerja dapat diperpanjang dengan suatu kontrak kerja yang disebut sebagai Kontrak Kerja Perpanjangan Masa Pensiun (K2PMP), untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atas kesepakatan kedua belah pihak.

Syarat-syarat dan kondisi kerja untuk Pekerja dengan status K2PMP, ditetapkan secara tersendiri atas kesepakatan bersama antara pengusaha dengan Pekerja yang bersangkutan.

10. Pemutusan hubungan kerja karena mangkir berkepanjangan.
Pekerja yang mangkir berkepanjangan dan terkena sanksi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 80 ayat 3, berhak atas santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, dan uang pisah mangkir berkepanjangan, sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 dan ayat 5.

11. Pemutusan hubungan kerja karena pengaduan Pekerja terhadap Pengusaha.
Bila seorang Pekerja beranggapan Pengusaha telah melakukan pelanggaran terhadap dirinya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 169, ayat 1, Undang - Undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, maka ia dapat mengadukan hal tersebut serta mengajukan permohonan PHK kepada LPPHI.

12. Pemutusan hubungan kerja karena sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja.
Pekerja yang tidak bisa bekerja selama lebih dari 12 bulan, karena sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja, maka baik Pekerja yang bersangkutan maupun pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal demikian, pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK, yang terdiri dari uang penggantian hak, dua kali uang pesangon, dan dua kali uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1, 2, dan 3, kepada Pekerja yang bersangkutan.

13. Pemutusan hubungan kerja karena Pekerja tidak mampu lagi bekerja.
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang Pekerja yang tidak mampu lagi melanjutkan Pekerjaannya, baik karena hambatan jasmaniah, maupun hambatan rohaniah, hal mana dikuatkan oleh surat keterangan dokter yang berkompeten.

Dalam hal demikian, maka pengusaha berkewajiban membayar santunan PHK kepada Pekerja yang bersangkutan, yang terdiri dari Uang penggantian hak, dua kali uang pesangon dan satu kali uang penghargaan masa kerja, sesuai ketentuan pasal 82, ayat 1, 2 dan 3.

14. Pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja untuk waktu tertentu.
Pemutusan hubungan kerja terjadi dengan sendirinya, saat berakhirnya kontrak kerja untuk waktu tertentu, kecuali kalau ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut. Pengusaha tidak berkewajiban membayar santunan PHK, kepada Pekerja yang bersangkutan, kecuali apa yang telah disepakati dalam kontrak kerja tersebut.

posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 00.13

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home