PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB XIII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.


PASAL 67
Umum

1. Perlindungan terhadap keselamatan kerja
Pengusaha wajib melindungi Pekerja terhadap kecelakaan dan ancaman kesehatan ditempat kerja, dengan jalan menyediakan peralatan kerja yang layak dan menciptakan kondisi tempat kerja yang aman.

2. Kewajiban mematuhi ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pekerja wajib menjaga keselamatan kerja bagi dirinya maupun bagi rekan Pekerja lainnya, dengan jalan mentaati semua ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Mengabaikan ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja adalah perbuatan pelanggaran, untuk perbuatan mana Pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

Pasal 68
Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja, Pengusaha wajib melakukan langkah-langkah berikut :

a. Melengkapi mesin dan peralatan kerja yang layak dan kondisi kerja yang aman.
b. Menyediakan alat pelindung kerja bagi Pekerja, sesuai dengan keperluannya disetiap tempat kerja.
c. Menetapkan tata cara kerja yang baku dan menetapkan tata tertib tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Menjelaskan dan mendidik tata cara kerja dan tata tertib keselamatan dan kesehatan kerja, kepada setiap Pekerja sebelum menugaskannya di tempat kerja.

Pasal 69
Pengertian Keselamatan Kerja

Pengertian perlindungan terhadap keselamatan jkerja, yakni jiwa pekerja yang ditugaskan ke wilayah berbahaya untuk meliput daerah bencana, daerah yang mengalami konflik (huru-hara, perang dll).

Pekerja yang wajib mendapatkan Asuransi Jiwa yakni petugas reporter, petugas kameraman dan para Petugas pembantu serta petugas Transmisi (naik pemancar).
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 18.50

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home