PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Rabu, 23 Januari 2008
BAB XII HARI LIBUR UMUM, CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA.
Hari Libur Umum
Hari libur umum adalah hari - hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Hak atas gaji pada hari libur umum.
3. Perjalanan Dinas pada hari-hari Libur.
Cuti Tahunan
1. Ketentuan umum mengenai cuti tahunan.
2. Uang Cuti
3. Kompensasi Uang Cuti
2. Jatuh tempo cuti tahunan.
Saat jatuh tempo cuti tahunan seorang Pekerja ditentukan berdasarkan tanggal masuk Pekerja tersebut di Perusahaan.
3. Cuti bersama ( Cuti masal )
Dari 12 hari cuti tahunan yang menjadi hak Pekerja tersebut, ditetapkan minimumnya 3 (tiga) hari sebagai cuti bersama, yang jadualnya ditetapkan di dalam kalender kerja Perusahaan. Cuti bersama tersebut dianggap sebagai advance cuti tahunan bagi semua Pekerja.
4. Tenggang waktu untuk mengambil cuti tahunan.
Sisa cuti tahunan dapat diambil oleh Pekerja dalam waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak saat jatuh temponya. Dalam hal Pekerja tidak mengajukan permohon cuti tahunan dalam kurun waktu tersebut, maka haknya atas cuti tersebut menjadi hangus dan batal dengan sendirinya.
5. Tata cara untuk mengambil cuti tahunan.
Pekerja yang ingin mengambil cuti tahunannya, harus mengajukan permohonan kepada Pengusaha selambat-lambatnya satu minggu dimuka, dengan jalan mengisi formulir yang telah disediakan untuk maksud tersebut
Cuti Besar
Seorang Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun, atau kelipatan 6 (enam) tahun, berhak atas tambahan cuti selama 2 (dua) bulan, yang disebut sebagai Cuti Besar, yang dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan). Selama menjalani cuti besar tersebut, Pekerja tetap berhak atas gaji tetapnya, yaitu gaji + tunjangan Jabatan (kalau ada).
2. Tunjangan cuti besar.
Pekerja grade 1 (satu) sampai 10 (sepuluh), yang cuti besarnya telah jatuh tempo, berhak atas sumbangan cuti besar sebesar 1 (satu) bulan gaji tetapnya, yang berlaku pada saat jatuh tempo tersebut, dan akan dibayar secara otomatis bersamaan dengan pembayaran gaji bulan berjalan. Tunjangan cuti besar dianggap sebagai penghasilan Pekerja dan oleh karena itu pajak penghasilan yang terkait dengan tunjangan tersebut menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan.
3. Tenggang waktu untuk mengambil cuti besar.
Cuti besar harus diambil dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak saat jatuh temponya, bila tidak, maka hak atas cuti besar tersebut akan hangus dan batal dengan sendirinya.
4. Tata cara pengambilan dan penundaan cuti besar.
Tata cara untuk pengambilan dan penundaan cuti besar berlaku sama seperti tata cara pengambilan dan penundaan cuti tahunan, kecuali permohonan cuti besar harus diajukan selambat - lambatnya 2 (dua) minggu sebelum dimulainya cuti besar tersebut.
Cuti Melahirkan
Ketentuan mengenai cuti Hamil/Melahirkan.
Ketentuan mengenai keguguran.
Pekerja yang hamil namun mengalami keguguran, maka baginya berlaku ketentuan perawatan rumah sakit. Dalam hal demikian maka baginya berlaku ketentuan cuti keguguran selama 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak saat keguguran terjadi.
Cuti Haid
Cuti Sakit
Pekerja yang sakit dan berdasarkan surat keterangan dokter, harus beristirahat, berhak atas cuti sakit selama waktu yang dinasehatkan oleh dokter tersebut. Selama menjalani cuti sakitnya, Pekerja tetap berhak atas gaji tetapnya.
Cuti Khusus
1. Peristiwa Khusus.
Keperluan pribadi | Cuti khusus |
a. Pernikahan Pekerja | 3 hari |
b. Pernikahan anak Pekerja | 2 hari |
c. Istri Pekerja melahirkan/keguguran | 2 hari |
d. Khitanan / Pembaptisan anak Pekerja | 2 hari |
e. Kematian istri / suami, anak dan orang tua Pekerja | 3 hari |
f. Kematian menantu Pekerja | 2 hari |
g. Kematian saudara kandung, ipar, kakek/nenek Pekerja | 1 hari |
h. Kematian orang yang tinggal serumah | 1 hari |
i. Setelah menyelesaikan tugas dari luar negeri | 1 hari |
j. Ujian akhir di sekolah bagi Pekerja | 1 hari |
2. Mengemban tugas-tugas negara.
Cuti Khusus untuk menunaikan ibadah agama.
Pengusaha akan memberikan cuti khusus kepada Pekerja yang ingin menunaikan ibadah agamanya, dan selama menjalani cuti tersebut, Pekerja tetap berhak atas gaji tetapnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan kepada Pengusaha disertai dengan bukti - bukti yang sah.
Hanya diberikan untuk ibadah pertama kalinya.
Masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun .
Cuti diberikan untuk jangka waktu seperlunya, tapi tidak melebihi 40 hari kalender kerja.
Cuti tidak dibayar
1 Comments:
Pernikahan anak pekekerja
Posting Komentar
<< Home