PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB XII HARI LIBUR UMUM, CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA.


Pasal 59
Hari Libur Umum

1. Pengertian hari libur umum.
Hari libur umum adalah hari - hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Hak atas gaji pada hari libur umum.
Pada hari libur umum, Pekerja berhak untuk berlibur dan tetap berhak atas gajinya, dalam hal ini gaji tetapnya, yaitu gaji + tunjangan jabatan (kalau ada). Bila karena sesuatu hal yang mendesak, dimana Pengusaha menugaskan seseorang Pekerja untuk bekerja pada hari libur umum, maka Pekerja tersebut dianggap melakukan kerja lembur, dan gaji kerja lemburnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 23 dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Perjalanan Dinas pada hari-hari Libur.
Pekerja yang melakukan perjalanan dinas ataupun perjalanan dalam rangka pendidikan selama hari-libur, baik libur umum maupun libur mingguan tidak dapat dianggap sebagai melakukan kerja lembur.

Pasal 60
Cuti Tahunan

1. Ketentuan umum mengenai cuti tahunan.
Seorang Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun penuh, berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja, dimana selama menjalani cuti tersebut, Pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas gaji tetapnya, yaitu gaji + tunjangan jabatan (kalau ada).

2. Uang Cuti
Setiap Pekerja yang akan menjalani cuti tahunan, akan mendapatkan hak uang cuti sebesar 1 (satu) kali gaji yang diberikan pada saat Pekerja tersebut di setujui hak cutinya.

3. Kompensasi Uang Cuti
Apabila seorang Pekerja tidak dapat mengambil hak cuti tahunan yang disebabkan oleh tugas Perusahaan, maka Perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi hak cuti tahunan sebesar 1,5 kali Uang cuti.

2. Jatuh tempo cuti tahunan.
Saat jatuh tempo cuti tahunan seorang Pekerja ditentukan berdasarkan tanggal masuk Pekerja tersebut di Perusahaan.

3. Cuti bersama ( Cuti masal )
Dari 12 hari cuti tahunan yang menjadi hak Pekerja tersebut, ditetapkan minimumnya 3 (tiga) hari sebagai cuti bersama, yang jadualnya ditetapkan di dalam kalender kerja Perusahaan. Cuti bersama tersebut dianggap sebagai advance cuti tahunan bagi semua Pekerja.

4. Tenggang waktu untuk mengambil cuti tahunan.
Sisa cuti tahunan dapat diambil oleh Pekerja dalam waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak saat jatuh temponya. Dalam hal Pekerja tidak mengajukan permohon cuti tahunan dalam kurun waktu tersebut, maka haknya atas cuti tersebut menjadi hangus dan batal dengan sendirinya.

5. Tata cara untuk mengambil cuti tahunan.
Pekerja yang ingin mengambil cuti tahunannya, harus mengajukan permohonan kepada Pengusaha selambat-lambatnya satu minggu dimuka, dengan jalan mengisi formulir yang telah disediakan untuk maksud tersebut

Pasal 61
Cuti Besar

1. Ketentuan umum mengenai Cuti Besar.
Seorang Pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun, atau kelipatan 6 (enam) tahun, berhak atas tambahan cuti selama 2 (dua) bulan, yang disebut sebagai Cuti Besar, yang dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan). Selama menjalani cuti besar tersebut, Pekerja tetap berhak atas gaji tetapnya, yaitu gaji + tunjangan Jabatan (kalau ada).

2. Tunjangan cuti besar.
Pekerja grade 1 (satu) sampai 10 (sepuluh), yang cuti besarnya telah jatuh tempo, berhak atas sumbangan cuti besar sebesar 1 (satu) bulan gaji tetapnya, yang berlaku pada saat jatuh tempo tersebut, dan akan dibayar secara otomatis bersamaan dengan pembayaran gaji bulan berjalan. Tunjangan cuti besar dianggap sebagai penghasilan Pekerja dan oleh karena itu pajak penghasilan yang terkait dengan tunjangan tersebut menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan.

3. Tenggang waktu untuk mengambil cuti besar.
Cuti besar harus diambil dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak saat jatuh temponya, bila tidak, maka hak atas cuti besar tersebut akan hangus dan batal dengan sendirinya.

4. Tata cara pengambilan dan penundaan cuti besar.
Tata cara untuk pengambilan dan penundaan cuti besar berlaku sama seperti tata cara pengambilan dan penundaan cuti tahunan, kecuali permohonan cuti besar harus diajukan selambat - lambatnya 2 (dua) minggu sebelum dimulainya cuti besar tersebut.

Pasal 62
Cuti Melahirkan

Ketentuan mengenai cuti Hamil/Melahirkan.

Pekerja yang hamil sampai melahirkan, berhak atas cuti melahirkan, selama 3 (tiga) bulan. Selama menjalani cuti melahirkan tersebut, Pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas gaji tetapnya. Untuk mengambil cuti melahirkan tersebut, Pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Pengusaha.

Ketentuan mengenai keguguran.

Pekerja yang hamil namun mengalami keguguran, maka baginya berlaku ketentuan perawatan rumah sakit. Dalam hal demikian maka baginya berlaku ketentuan cuti keguguran selama 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak saat keguguran terjadi.

Pasal 63
Cuti Haid

Pekerja yang mengalami haid, berhak atas cuti haid, paling lama 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan. Pekerja wanita yang ingin mengambil cuti haidnya, wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengusaha, dan selama menjalani cuti haid tersebut berhak atas gaji tetapnya.

Pasal 64
Cuti Sakit

Pekerja yang sakit dan berdasarkan surat keterangan dokter, harus beristirahat, berhak atas cuti sakit selama waktu yang dinasehatkan oleh dokter tersebut. Selama menjalani cuti sakitnya, Pekerja tetap berhak atas gaji tetapnya.

Pasal 65
Cuti Khusus

1. Peristiwa Khusus.
Untuk keperluan pribadi yang bersifat khusus, seperti yang dirinci dalam pasal ini. Pekerja berhak atas cuti khusus. Selama menjalani cuti khusus tersebut ia tetap berhak atas gaji tetapnya. Untuk mempergunakan haknya ini, Pekerja harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Pengusaha. Peristiwa dimana Pekerja berhak atas cuti khusus ditetapkan sebagai berikut :

Keperluan pribadi

Cuti khusus

a. Pernikahan Pekerja

3 hari

b. Pernikahan anak Pekerja

2 hari

c. Istri Pekerja melahirkan/keguguran

2 hari

d. Khitanan / Pembaptisan anak Pekerja

2 hari

e. Kematian istri / suami, anak dan orang tua Pekerja

3 hari

f. Kematian menantu Pekerja

2 hari

g. Kematian saudara kandung, ipar, kakek/nenek Pekerja

1 hari

h. Kematian orang yang tinggal serumah

1 hari

i. Setelah menyelesaikan tugas dari luar negeri

1 hari

j. Ujian akhir di sekolah bagi Pekerja

1 hari






































2. Mengemban tugas-tugas negara.

Bila seorang Pekerja harus meninggalkan tempat kerjanya karena mengemban tugas negara, maka Pengusaha akan memberikan cuti khusus kepada Pekerja yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cuti Khusus untuk menunaikan ibadah agama.

Pengusaha akan memberikan cuti khusus kepada Pekerja yang ingin menunaikan ibadah agamanya, dan selama menjalani cuti tersebut, Pekerja tetap berhak atas gaji tetapnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Mengajukan permohonan kepada Pengusaha disertai dengan bukti - bukti yang sah.
Hanya diberikan untuk ibadah pertama kalinya.
Masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun .
Cuti diberikan untuk jangka waktu seperlunya, tapi tidak melebihi 40 hari kalender kerja.

Pasal 66
Cuti tidak dibayar

Pekerja yang mempunyai keperluan pribadi, melebihi ataupun di luar ketentuan pasal 65, dapat mengajukan permohonan cuti tidak dibayar. Atas permohonan tersebut Pengusaha akan mempertimbangkan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan tersebut. Dalam hal permohonan tersebut dikabulkan maka Pekerja tidak berhak atas gajinya selama ia menjalani cuti tersebut.



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 18.57

1 Comments:

Pernikahan anak pekekerja

13 September 2018 pukul 02.29  

Posting Komentar

<< Home