PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB XI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 48
Penyediaan makanan

Pengusaha akan menyediakan makanan in-natura kepada Pekerja, setiap hari ia masuk kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Penyediaan makanan hanya diberikan kepada Pekerja yang masuk dan terlibat dalam Pekerjaan operasional.

b. Pengusaha tidak menyediakan makanan ataupun memberi uang pengganti makanan bagi Pekerja yang melakukan Pekerjaan reguler.

c. Pengusaha akan menunjuk Penyelenggara Jasa Boga dan menetapkan standar nilai dari makanan yang disediakan.

d. Penilaian terhadap standar gizi dan hygienis, dilakukan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 49
Insentif Kerja Pada Hari Libur Ganda

Pengusaha akan memberikan insentif kerja bagi Pekerja Grade 1 (satu) sampai 10 (sepuluh), yang bekerja pada hari-hari libur, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besarnya insentif adalah Rp. 250.000,- untuk kerja pada setiap hari libur.
b. Insentif kerja pada hari libur tidak dianggap sebagai penghasilan Pekerja.

Pasal 50
Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak

Untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga Pekerja, maka Pengusaha akan memberikan Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak kepada Pekerja yang mempunyai tanggungan Keluarga yang akan diberikan setiap tahun menjelang pendaftaran Murid baru, dengan Ketentuan sebagai berikut :

a. Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak hanya diberikan kepada Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh).

b. Besarnya Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak ditetapkan sebagai berikut :

Status Pekerja

Besar Tunjangan

Menikah

1 (satu) kali gaji

Belum Menikah/lajang

0,5 (setengah) kali gaji

c. Besarnya Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak bukan komponen Gaji, oleh karena itu tidak diperhitungan dalam THR, Bonus Tahunan, tarip gaji lembur, dan komponen santunan PHK .

d. Besarnya Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak dianggap sebagai penghasilan bagi Pekerja , oleh karena itu beban pajak menjadi tanggungan Pekerja .

e. Besarnya Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak dilakukan bersamaan dengan Pembayaran gaji bulanan.

Pasal 51
Sumbangan Pernikahan

Pengusaha akan memberikan sumbangan pernikahan kepada Pekerja yang melakukan pernikahan untuk pertama kalinya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besarnya sumbangan ditetapkan menurut jenjang Grade Pekerja

Grade

Sumbangan Pernikahan

1 – 5

Rp. 1.000.000

6 – 10

Rp. 750.000

b. Sumbangan diberikan setelah Pekerja memberikan bukti - bukti pernikahan yang sah.

c. Sumbangan pernikahan dianggap sebagai penghasilan Pekerja, karena itu pajak atas penghasilannya menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan.

Pasal 52
Sumbangan Kedukaan

Pengusaha akan memberikan sumbangan kedukaan kepada Pekerja bila terjadi kematian pada tanggungan keluarganya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besarnya sumbangan ditetapkan sebagai berikut :

Grade

Sumbangan Kedukaan

1 – 10

Rp. 5.000.000,-

11 – 16

Rp. 3.000.000,-

b. Sumbangan kedukaan diberikan setelah Pekerja memberikan bukti - bukti yang sah.

c. Sumbangan kedukaan dianggap sebagai penghasilan Pekerja, karena itu pajak penghasilannya menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan .

Pasal 53
Pinjaman uang

1. Ketentuan umum mengenai pinjaman uang dari Perusahaan.

Pekerja yang menghadapi keperluan mendadak seperti sewa rumah, perbaikan rumah, biaya sekolah anak dan lain sebagainya, dapat mengajukan permohonan pinjaman uang kepada Pengusaha. Pengusaha setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, dapat mengabulkan sepenuhnya, mengabulkan sebagian atau menolak sepenuhnya permohonan pinjaman tersebut.

2. Syarat-syarat peminjaman uang

Pekerja yang ingin meminjam uang dari Pengusaha harus memenuhi persyaratan berikut :

a. Syarat kondite kerja yang baik .

· Tidak terkena sanksi surat peringatan atau sanksi Pemutusan Hubungan Kerja .

b. Syarat bebas tunggakan pinjaman dan bebas dari masa pinjaman sebelumnya , dimana

· Sisa pinjaman : nihil
· Masa pinjaman : Sudah dilewati.

3. Prosedur peminjaman.

  1. Permohonan pinjaman dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pinjaman yang telah disediakan untuk maksud tersebut.

b. Dalam formulir pinjaman tersebut, harus dinyatakan dengan jelas :

· Besarnya pinjaman.
· Besarnya cicilan perbulan, dimana cicilan tersebut tidak boleh melampaui 50% dari Gaji Pekerja yang bersangkutan.

c. Pernyataan besarnya cicilan perbulan merupakan persetujuan dan sekaligus memberikan kuasa kepada Pengusaha untuk memotong gaji bulanan dari Pekerja yang bersangkutan. Dan dari besarnya pinjaman pokok dan cicilan bulanannya akan dihitung masa pinjamannya, yaitu saat penerimaan uang pinjaman sampai saat cicilan terakhir dari pinjaman tersebut.

4. Batas maksimum pinjaman.

Batas maksimum besarnya pinjaman ditetapkan berdasarkan masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut :

MASA KERJA ( MK )

BATAS MAKSIMUM PINJAMAN

1 tahun < MK <>

2 x gaji

2 tahun < MK <>

3 x gaji

3 tahun < MK <>

4 x gaji

MK > 5 tahun tahun

5 x gaji

Pasal 54
Rekreasi

Untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan di kalangan Pekerja, maka Pengusaha menyelenggarakan acara rekreasi ke objek-objek wisata, dengan mengikutsertakan keluarga Pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta yang biaya rekreasinya ditanggung oleh Pengusaha adalah Pekerja beserta pasangannya (suami / istri) dan anak-anak yang belum dewasa dan belum menikah, sebanyak - banyaknya 3 (tiga) orang.

b. Bagi Pekerja yang karena tugasnya di Perusahaan tidak dapat ikut dalam acara rekreasi tersebut, berlaku ketentuan berikut :

c. Rekreasi tahunan dilakukan satu kali dalam satu tahun, dilakukan pada hari libur, dengan mempertimbangkan saran saran dari kelompok kelompok Pekerja yang berekreasi dan Serikat Pekerja .

d. Pemilihan objek wisatanya, adalah tanggung jawab antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pasal 55
Kegiatan olah raga

Untuk membina semangat kebersamaan serta meningkatkan kesehatan jasmani, maka Pengusaha akan menyediakan fasilitas olah raga bagi para Pekerjanya, dengan mempertimbangkan biaya, jumlah peminat serta manfaat dari kegiatan olah raga tersebut. Pengusaha bersama dengan Serikat Pekerja akan menetapkan fasilitas apa yang akan diberikan untuk setiap kegiatan olah raga yang direncanakan.

Pasal 56
Koperasi Pekerja

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan memperhatikan dan mengupayakan pengembangan Koperasi sesuai Pasal 33 UUD 45

2. Koperasi Pekerja .
Koperasi Pekerja adalah upaya swadaya dari Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan upaya koperasi konsumsi .

3. Keanggotaan koperasi Pekerja .
Semua Pekerja dengan sendirinya menjadi anggota Koperasi Pekerja .

4. Bantuan fasilitas bagi koperasi Pekerja .
Pengusaha akan membantu penyelenggaraan Koperasi Pekerja dengan jalan :

a. Bimbingan management Koperasi .
b. Penyediaan tempat serta fasilitas usaha.
c. Penagihan piutang dengan jalan memotong pembayaran gaji Pekerja untuk melunasi tunggakan Pekerja yang bersangkutan kepada Koperasi .

Pasal 57
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Pengusaha wajib mengikutsertakan semua Pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu.

Pasal 58
Asuransi Kecelakaan di luar jam kerja

Pengusaha wajib mengikutsertakan semua Pekerja dalam program asuransi kecelakaan di luar jam kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu.

posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 19.14

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home