PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Rabu, 23 Januari 2008
BAB XI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Penyediaan makanan
Pengusaha akan menyediakan makanan in-natura kepada Pekerja, setiap hari ia masuk kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyediaan makanan hanya diberikan kepada Pekerja yang masuk dan terlibat dalam Pekerjaan operasional.
b. Pengusaha tidak menyediakan makanan ataupun memberi uang pengganti makanan bagi Pekerja yang melakukan Pekerjaan reguler.
c. Pengusaha akan menunjuk Penyelenggara Jasa Boga dan menetapkan standar nilai dari makanan yang disediakan.
d. Penilaian terhadap standar gizi dan hygienis, dilakukan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Insentif Kerja Pada Hari Libur Ganda
b. Insentif kerja pada hari libur tidak dianggap sebagai penghasilan Pekerja.
Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak
Untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga Pekerja, maka Pengusaha akan memberikan Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak kepada Pekerja yang mempunyai tanggungan Keluarga yang akan diberikan setiap tahun menjelang pendaftaran Murid baru, dengan Ketentuan sebagai berikut :
a. Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak hanya diberikan kepada Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh).
b. Besarnya Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak ditetapkan sebagai berikut :
Status Pekerja | Besar Tunjangan |
Menikah | 1 (satu) kali gaji |
Belum Menikah/lajang | 0,5 (setengah) kali gaji |
d. Besarnya Sumbangan Bantuan Pendidikan Anak dianggap sebagai penghasilan bagi Pekerja , oleh karena itu beban pajak menjadi tanggungan Pekerja .
Pasal 51
Sumbangan Pernikahan
Pengusaha akan memberikan sumbangan pernikahan kepada Pekerja yang melakukan pernikahan untuk pertama kalinya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya sumbangan ditetapkan menurut jenjang Grade Pekerja
Grade | Sumbangan Pernikahan |
1 – 5 | Rp. 1.000.000 |
6 – 10 | Rp. 750.000 |
c. Sumbangan pernikahan dianggap sebagai penghasilan Pekerja, karena itu pajak atas penghasilannya menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan.
Sumbangan Kedukaan
Pengusaha akan memberikan sumbangan kedukaan kepada Pekerja bila terjadi kematian pada tanggungan keluarganya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya sumbangan ditetapkan sebagai berikut :
Grade | Sumbangan Kedukaan |
1 – 10 | Rp. 5.000.000,- |
11 – 16 | Rp. 3.000.000,- |
c. Sumbangan kedukaan dianggap sebagai penghasilan Pekerja, karena itu pajak penghasilannya menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan .
Pinjaman uang
1. Ketentuan umum mengenai pinjaman uang dari Perusahaan.
Pekerja yang menghadapi keperluan mendadak seperti sewa rumah, perbaikan rumah, biaya sekolah anak dan lain sebagainya, dapat mengajukan permohonan pinjaman uang kepada Pengusaha. Pengusaha setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, dapat mengabulkan sepenuhnya, mengabulkan sebagian atau menolak sepenuhnya permohonan pinjaman tersebut.
2. Syarat-syarat peminjaman uang
Pekerja yang ingin meminjam uang dari Pengusaha harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Syarat kondite kerja yang baik .
· Tidak terkena sanksi surat peringatan atau sanksi Pemutusan Hubungan Kerja .
b. Syarat bebas tunggakan pinjaman dan bebas dari masa pinjaman sebelumnya , dimana
· Sisa pinjaman : nihil
· Masa pinjaman : Sudah dilewati.
3. Prosedur peminjaman.
- Permohonan pinjaman dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pinjaman yang telah disediakan untuk maksud tersebut.
b. Dalam formulir pinjaman tersebut, harus dinyatakan dengan jelas :
· Besarnya pinjaman.
· Besarnya cicilan perbulan, dimana cicilan tersebut tidak boleh melampaui 50% dari Gaji Pekerja yang bersangkutan.
c. Pernyataan besarnya cicilan perbulan merupakan persetujuan dan sekaligus memberikan kuasa kepada Pengusaha untuk memotong gaji bulanan dari Pekerja yang bersangkutan. Dan dari besarnya pinjaman pokok dan cicilan bulanannya akan dihitung masa pinjamannya, yaitu saat penerimaan uang pinjaman sampai saat cicilan terakhir dari pinjaman tersebut.
Batas maksimum besarnya pinjaman ditetapkan berdasarkan masa kerja Pekerja yang bersangkutan sebagai berikut :
MASA KERJA ( MK ) | BATAS MAKSIMUM PINJAMAN |
1 tahun < MK <> | 2 x gaji |
2 tahun < MK <> | 3 x gaji |
3 tahun < MK <> | 4 x gaji |
MK > 5 tahun tahun | 5 x gaji |
Pasal 54
Rekreasi
Untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan di kalangan Pekerja, maka Pengusaha menyelenggarakan acara rekreasi ke objek-objek wisata, dengan mengikutsertakan keluarga Pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta yang biaya rekreasinya ditanggung oleh Pengusaha adalah Pekerja beserta pasangannya (suami / istri) dan anak-anak yang belum dewasa dan belum menikah, sebanyak - banyaknya 3 (tiga) orang.
b. Bagi Pekerja yang karena tugasnya di Perusahaan tidak dapat ikut dalam acara rekreasi tersebut, berlaku ketentuan berikut :
- Dalam hal anggota keluarganya, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, ikut dalam acara rekreasi tersebut, maka kepada Pekerja yang bersangkutan tidak akan diberi kompensasi apapun.
- Dalam hal tidak ada anggota keluarga yang ikut dalam acara rekreasi tersebut, maka kepada Pekerja yang bersangkutan akan diberikan kompensasi, yang besarnya akan ditetapkan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja
c. Rekreasi tahunan dilakukan satu kali dalam satu tahun, dilakukan pada hari libur, dengan mempertimbangkan saran saran dari kelompok kelompok Pekerja yang berekreasi dan Serikat Pekerja .
d. Pemilihan objek wisatanya, adalah tanggung jawab antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Kegiatan olah raga
Koperasi Pekerja
Koperasi Pekerja adalah upaya swadaya dari Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan upaya koperasi konsumsi .
3. Keanggotaan koperasi Pekerja .
Semua Pekerja dengan sendirinya menjadi anggota Koperasi Pekerja .
Pengusaha akan membantu penyelenggaraan Koperasi Pekerja dengan jalan :
a. Bimbingan management Koperasi .
b. Penyediaan tempat serta fasilitas usaha.
c. Penagihan piutang dengan jalan memotong pembayaran gaji Pekerja untuk melunasi
Pasal 57
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Pengusaha wajib mengikutsertakan semua Pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu.
Pasal 58
Asuransi Kecelakaan di luar jam kerja
Pengusaha wajib mengikutsertakan semua Pekerja dalam program asuransi kecelakaan di luar jam kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu.
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home