PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB X PENGOBATAN, PERAWATAN KESEHATAN DAN HYPERKES

Pasal 43
Ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan

Pengusaha akan memberi penggantian biaya pengobatan bagi Pekerja beserta tanggungan
keluarganya dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pengertian Penggantian biaya pengobatan .
Yang dimaksud dengan penggantian biaya pengobatan adalah :

a. Biaya pemeriksaan dokter atau Bidan yang mempunyai izin praktek .
b. Biaya pemeriksaan klinik / rumah sakit .

Biaya obat-obatan atas dasar resep dokter yang diperoleh dari apotik ataupun rumah sakit

2. Syarat - syarat Penggantian Biaya Pengobatan .

a. Kuitansi yang dikeluarkan oleh dokter atau bidan .
b. Kuitansi yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau balai pengobatan .
c. Kuitansi dari apotik yang dilampiri dengan copy resep dari dokter

3. Pajak penghasilan atas biaya pengobatan
Penggantian biaya pengobatan dianggap sebagai penghasilan bagi Pekerja yang bersangkutan , namun pajak penghasilan ini ditanggung oleh Pengusaha.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan penggantian biaya pengobatan .
Permintaan penggantian biaya pengobatan yang menyimpang dari ketentuan ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pasal ini, seperti pemalsuan kuitansi, pengobatan bagi orang yang bukan tanggungan keluarga Pekerja, dan lain sebagainya, adalah perbuatan manipulasi penipuan. Untuk itu Pekerja yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi, dan permintaan penggantian pengobatan dianggap tidak sah.

Pasal 44
Biaya perawatan Rumah Sakit.

1. Ketentuan umum penggantian biaya perawatan rumah sakit.

a. Pengusaha akan mengganti seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi Pekerja dan tanggungan keluarganya, kecuali kalau perawatan tersebut bersifat perawatan kecantikan (kosmetik), atau yang diakibatkan oleh tindakan kesengajaan untuk mencelakakan diri sendiri, atau narkotika dan gangguan kejiwaan.

b. Yang dimaksudkan dengan perawatan rumah sakit adalah rawat inap, ataupun pemerikasaan medis yang bersifat khusus.

2. Biaya rumah sakit.

Pengusaha akan mengganti seluruh biaya perawatan rumah sakit.

a. Jasa dokter rumah sakit.
b. Biaya obat - obatan.
c. Jasa dan fasilitas rumah sakit, termasuk biaya ambulan bila diperlukan dan alat-alat yang dipersyaratkan oleh Dokter.

3. Ketentuan mengenai fasilitas rumah sakit.

Penggantian biaya fasilitas beserta perawatan rumah sakit ditetapkan sebagai berikut:

a. Rumah sakit yang dipakai sebagai acuan untuk fasilitas serta tarif perawatannya adalah Rumah Sakit Haji Jakarta, Rumah sakit St. Carolus, Jakarta dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi.

b. Hak Pekerja untuk menggunakan fasilitas rumah sakit ditetapkan sebagai berikut:

Grade

Fasilitas perawatan

1 - 4

II

5 - 10

I

11 - 13

Utama

14 - 16

Tidak ditetapkan


c. Untuk mempermudah pelayanan rumah sakit bagi Pekerja beserta tanggungan keluarganya, Pengusaha akan menunjuk rumah sakit langganan diberbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya. Penunjukkan rumah sakit dilakukan berdasarkan pertimbangan Populasi tempat tinggal Pekerja.

4. Tata cara permohonan fasilitas rumah sakit.

Pekerja ataupun tanggungan keluarganya yang memerlukan perawatan rumah sakit, wajib mendapat persetujuan lebih dahulu dari Pengusaha. Dalam keadaan darurat dan mendesak, dimana hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka ketentuan tersebut bisa dikecualikan, namun Pekerja yang bersangkutan wajib mengupayakan pelaporannya kepada Pengusaha, pada kesempatan pertama.

5. Ketentuan mengenai penuntasan perawatan.

Pekerja ataupun tanggungan keluarganya yang atas nasihat dokter, mengakhiri perawatan rumah sakit, sebelum tuntas masa perawatannya, khususnya dalam kasus pembedahan, maka biaya pengobatan selanjutnya dalam rangka penuntasan perawatan tersebut, dianggap sebagai biaya perawatan, sejauh hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh Pengusaha.

6. Perawatan berkepanjangan.

a. Bila seorang Pekerja ataupun tanggungan keluarganya memerlukan perawatan rumah sakit untuk waktu yang panjang, maka semua biaya perawatan rumah sakit ditanggung oleh Perusahaan.

b. Yang dimaksud dengan jangka waktu perawatan adalah saat awal masuk rumah sakit sampai saat keluar dari rumah sakit untuk 1 (satu) kali perawatan. Sedangkan untuk perawatan lebih dari 1 (satu) kali, dimana selang waktu antara saat keluar dari rumah sakit dan saat masuk rumah sakit untuk perawatan berikutnya, berlangsung kurang dari 1 (satu) bulan, maka jangka waktu perawatan dihitung secara akumulatif.

7. Perawatan rumah sakit untuk tanggungan keluarga.

Pekerja yang mempunyai anak lebih dari 3 (tiga) orang dan masih termasuk tanggungan keluarga, maka penggantian biaya perawatan bagi anak - anaknya yang merupakan tanggungan keluarganya tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut :

Tanggungan keluarga

Besarnya Penggantian

Perawatan

Anak ke 1 s/d 3

100%

Anak ke 4 s/d 5

75%

Anak ke 6 dst.

50%


Pasal 45
Biaya persalinan

1. Penggantian biaya persalinan.

Biaya persalinan bagi Pekerja atau istri Pekerja serta Jajaran Management, ditanggung oleh Pengusaha.

2. Sumbangan persalinan.

Pengusaha akan memberikan sumbangan persalinan bagi Pekerja atau istri Pekerja Grade 1 (satu) sampai Grade 10 (sepuluh), dengan ketentuan sebagai berikut :

Tanggungan keluarga

Besarnya Sumbangan

Persalinan

Anak ke 1 s/d 3

Rp. 2.500.000,-

Anak ke 4

Rp. 2.000.000,-

Anak ke 5 dst.

Rp.1.500.000,-


3. Persalinan dengan tindakan khusus.

Untuk kelahiran yang memerlukan tindakan khusus, seperti bedah ceasar ataupun tindakan vacuum, maka berlaku ketentuan perawatan rumah sakit. Dalam hal demikian, Pekerja yang bersangkutan tidak berhak lagi atas sumbangan persalinan.

4. Biaya Persalinan bagi Pekerja Wanita.

Ketentuan mengenai penggantian biaya atau sumbangan persalinan sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1, 2 dan 3 dari pasal ini, berlaku juga bagi Pekerja wanita yang telah bersuami dan terdaftar dalam data kepegawaian Perusahaan.

Pasal 46
Penggantian biaya kaca mata.

1. Ketentuan penggantian biaya kaca mata.

Pengusaha akan mengganti biaya kaca mata, yang terdiri dari biaya untuk bingkai dan lensa kaca mata bagi Pekerja yang membutuhkannya, dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk penggantian lensa, maka Pengusaha hanya akan memberikan penggantian satu kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak penggantian lensa yang terakhir, kecuali kalau lensa tersebut pecah pada waktu Pekerja sedang melakukan tugas Perusahaan. Dalam hal demikian, Pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan penggatian biaya lensa, dengan menunjukkan bukti - bukti yang sah.

Untuk penggantian frame kaca mata , maka Pengusaha hanya akan memberikan penggantian 1 (satu) kali untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak penggantian frame yang terakhir.

2. Syarat dan batas penggantian kaca mata.

Penggantian biaya kaca mata untuk pertama kalinya, harus didasarkan pada hasil konsultasi dengan dokter mata, dan disertai dengan bukti - bukti yang sah. Batas maksimum untuk 1 (satu) kali penggantian ditetapkan sebagai berikut :

Grade

Lensa monofocal

Lensa bifocal

Frame kaca mata

1 – 5

Rp. 260.000,-

Rp. 335.000,-

Rp. 400.000,-

6 – 8

Rp. 299.000,-

Rp. 360.000,-

Rp. 430.000,-

9 – 10

Rp. 333.000,-

Rp. 396.000,-

Rp. 466.000,-

11 – 12

Rp. 363.000,-

Rp. 431.000,-

Rp. 530.000,-

13 – 16

Tidak ditetapkan

Tidak ditetapkan

Tidak ditetapkan



Pasal 47
Hygiene Perusahaan dan Kesehatan

1. Kesehatan di Lingkungan Kerja.

Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang sehat, antara lain:

a. Pengusaha wajib melindungi Pekerja terhadap ancaman kesehatan di tempat kerja, dengan jalan menghindari bahan-bahan yang berbahaya, ataupun memberikan perlindungan yang memadai terhadap ancaman kesehatan di tempat kerja.

b. Pengusaha wajib menetapkan peraturan tata tertib mengenai perlindungan terhadap kesehatan ditempat kerja dan menjelaskan peraturan tersebut kepada Pekerja, sebelum menugaskannya di tempat kerja.

2. Pemeriksaan Kesehatan Tahunan.

a. Untuk memantapkan kesehatan Pekerja, maka Pengusaha wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan umum secara berkala, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

b. Untuk Pekerjaan tertentu, dimana Pekerja harus bekerja dalam kondisi yang rentan terhadap ancaman kesehatan, Pengusaha wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan secara khusus sesuai dengan jenis ancaman kesehatannya, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

3. Sakit akibat hubungan kerja.

Bila terbukti bahwa seorang Pekerja menderita sakit akibat Pekerjaan ataupun lingkungan kerjanya, maka Pengusaha wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KEP. PRES no. 22 tahun 1993)
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 19.36

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home