PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Rabu, 23 Januari 2008
BAB IX TUNJANGAN HARI RAYA, BONUS DAN AKHIR TAHUNAN
Tunjangan Hari Raya
Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja, 1 (satu) kali setiap menjelang hari Raya Idhul Fitri, dan akan diberikan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pekerja yang pada saat hari Raya Idhul Fitri, telah mempunyai masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, maka besarnya THR ditetapkan sebesar 2 (dua) bulan gaji tetap.
Untuk Pekerja yang pada saat Hari Raya Idhul Fitri, masa kerjanya belum genap dari 1 (satu) Tahun, maka besarnya THR ditetapkan N/12 X 2 X gaji tetap. Dimana N adalah masa kerja yang dinyatakan dalam bulan dengan pembulatan ½ bulan atau lebih dianggap sebagai 1 (satu) bulan, dan kurang dari ½ bulan dianggap nihil.
Pengusaha atas kebijakan sendiri, dapat menetapkan THR minimum.
Yang dimaksud dengan Gaji tetap dalam ketentuan ini adalah Gaji + Tunjangan Jabatan ( kalau ada )
Pekerja yang mengalami PHK tidak lebih dari 30 hari sebelum jatuhnya hari Raya Idhul Fitri, berhak atas THR sebesar 1 (satu) bulan gaji tetap dengan azas proposional bagi yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.
Bonus Tahunan
Bila Perusahaan menghasilkan keuntungan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka pengusaha akan membagikan sebagian dari keuntungan tersebut kepada para Pekerjanya, pembagian keuntungan ini disebut sebagai Bonus Tahunan. Untuk Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh), maka besarnya Bonus Tahunan ditetapkan berdasarkan keuntungan bersih dari Perusahaan (Profit After Tax / PAT) dan dibagi sama rata berdasarkan masa kerja Pekerja.
Yang dimaksud dengan gaji tetap adalah gaji + tunjangan jabatan (kalau ada).
e. Keuntungan bersih Perusahaan (PAT) adalah keuntungan setelah dipotong dengan pajak Penghasilan Perusahaan didalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun anggaran, yaitu kurun waktu antara April sampai dengan Akhir bulan Maret.
Bonus Tahunan bagi Jajaran Management ditetapkan oleh Pengusaha.
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home