PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB IX TUNJANGAN HARI RAYA, BONUS DAN AKHIR TAHUNAN

Pasal 41
Tunjangan Hari Raya

1. Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya.
Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja, 1 (satu) kali setiap menjelang hari Raya Idhul Fitri, dan akan diberikan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk Pekerja yang pada saat hari Raya Idhul Fitri, telah mempunyai masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, maka besarnya THR ditetapkan sebesar 2 (dua) bulan gaji tetap.

Untuk Pekerja yang pada saat Hari Raya Idhul Fitri, masa kerjanya belum genap dari 1 (satu) Tahun, maka besarnya THR ditetapkan N/12 X 2 X gaji tetap. Dimana N adalah masa kerja yang dinyatakan dalam bulan dengan pembulatan ½ bulan atau lebih dianggap sebagai 1 (satu) bulan, dan kurang dari ½ bulan dianggap nihil.

Pengusaha atas kebijakan sendiri, dapat menetapkan THR minimum.

Yang dimaksud dengan Gaji tetap dalam ketentuan ini adalah Gaji + Tunjangan Jabatan ( kalau ada )

2. Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang terkena PHK.
Pekerja yang mengalami PHK tidak lebih dari 30 hari sebelum jatuhnya hari Raya Idhul Fitri, berhak atas THR sebesar 1 (satu) bulan gaji tetap dengan azas proposional bagi yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 42
Bonus Tahunan

Pengusaha akan membayar Bonus Tahunan kepada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Bila Perusahaan menghasilkan keuntungan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka pengusaha akan membagikan sebagian dari keuntungan tersebut kepada para Pekerjanya, pembagian keuntungan ini disebut sebagai Bonus Tahunan. Untuk Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh), maka besarnya Bonus Tahunan ditetapkan berdasarkan keuntungan bersih dari Perusahaan (Profit After Tax / PAT) dan dibagi sama rata berdasarkan masa kerja Pekerja.

Yang dimaksud dengan gaji tetap adalah gaji + tunjangan jabatan (kalau ada).

c. Yang berhak atas Bonus Tahunan, adalah Pekerja yang telah mempunyai masa kerja sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun. Untuk Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, maka Bonus tahunannya ditetapkan secara proporsional menurut masa kerjanya dihitung dalam bulan.
e. Keuntungan bersih Perusahaan (PAT) adalah keuntungan setelah dipotong dengan pajak Penghasilan Perusahaan didalam kurun waktu 1 ( satu ) tahun anggaran, yaitu kurun waktu antara April sampai dengan Akhir bulan Maret.

Pada setiap akhir bulan Desember, Pengusaha akan membayar Bonus Tahunan Sementara, dimana keuntungan bersih Perusahaan dihitung atas dasar perkiraan sementara. Setelah penutupan buku Perusahaan, yang disusul oleh proses audit oleh akuntan publik, dimana data keuangan Perusahaan, termasuk laporan rugi laba disajikan dalam laporan audit, maka Pengusaha akan menghitung kembali kewajibannya untuk membayar Bonus Tahunan yang sesungguhnya, yang menjadi hak Pekerja sebagaimana ditetapkan dalam ayat ( a ) pasal ini. Dalam hal Bonus yang sebenarnya, lebih besar dari pada Bonus Sementara yang telah dibayarkan, maka Pengusaha berkewajiban membayar selisih Bonus tersebut kepada Pekerja, selambat - lambatnya 1 (satu) bulan setelah dikeluarkannya laporan audit tersebut.

Bonus Tahunan bagi Jajaran Management ditetapkan oleh Pengusaha.

Mempublikasikan Posting
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 20.22

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home