PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Kamis, 24 Januari 2008

BAB I UMUM

Pasal 1
Pengertian dan istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, istilah - istilah berikut mengandung maksud dan pengertian sebagai berikut :

Perusahaan :
Adalah suatu Perusahaan yang bernama PT. Cipta TPI, yang didirikan dengan akte Notaris Ny. P. Henny S. SH. No.: 587 tertanggal 23 Januari 1990 selanjutnya diubah dengan akte terakhir yaitu akte Notaris Sucipto, SH. No 201 dan 202 tertanggal 23 Desember 2005 beralamat di Jakarta dengan cabang-cabang di wilayah Indonesia, dengan Kantor pusat di Jalan Pintu II TMII (Taman Mini Indonesia) Pondok Gede Jakarta Timur 13810

Induk Perusahaan / Group :
Adalah Perusahaan Induk yang membawahi PT. Cipta TPI dan Perusahaan lainnya.

Pengusaha :
Adalah Dewan Direksi, yang diberi kuasa oleh Pemilik Perusahaan, untuk mengelola jalannya Perusahaan serta bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.

Jajaran Management.
Adalah kelompok Pekerja Struktural dari setingkat Manager/Kepala Departemen ke atas, yang bertindak atas nama Perusahaan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pengusaha.

Pekerja :
Adalah semua orang dewasa yang bekerja pada Perusahaan, dalam suatu ikatan hubungan kerja, dan menerima gaji dari Perusahaan, sebagaimana tercatat di bagian HR dan Keuangan

Status Pekerja :
Berdasarkan statusnya, Pekerja dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :

Pekerja Tetap.
Adalah Pekerja yang bekerja diPerusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu, dan gajinya dihitung atas dasar gaji bulanan.

Pekerja Kontrak.
Adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan kontrak kerja, dengan syarat-syarat yang disepakati bersama antara Pekerja yang bersangkutan dengan pengusaha, serta mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, yaitu pasal 59 undang – undang no.13 tahun 2003.

Serikat Pekerja .
Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja, terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tempat domisili Perusahaan, dan terdaftar pula di Perusahaan berhak untuk bertindak atas nama Pekerja dalam perundingan dengan Pengusaha pada forum Bipartit.

Pengurus Serikat Pekerja.
Adalah suatu badan yang dipilih serta diangkat berdasarkan ketentuan anggaran dasar organisasinya, bertugas untuk memimpin Serikat Pekerja. Oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja.

Anggota Serikat Pekerja.
Adalah Pekerja yang tidak termasuk ke dalam jajaran Management yang atas kemauannya sendiri masuk serta diterima menjadi anggota Serikat Pekerja. Keanggotaannya ini akan gugur dengan sendirinya apabila Pekerja yang bersangkutan menyatakan keluar atau dikeluarkan dari keanggotaan Serikat Pekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dengan Perusahaan.

Keluarga Pekerja.
Adalah istri atau suami seorang Pekerja, sebanyak - banyaknya 1 (satu) orang serta anak-anak yang sah dari Pekerja dan semuanya terdaftar pada bagian HR Perusahaan, yang administrasinya diatur secara khusus.

Tanggungan Keluarga.
Adalah seorang istri dan 3 (tiga) anak yang sah dari seorang Pekerja, sebagaimana yang terdaftar dalam administrasi Perusahaan yang belum menikah atau yang belum bekerja / berpenghasilan sendiri dan berusia tidak melebihi 24 tahun.

Tanggungan keluarga Pekerja Wanita.
Pekerja Wanita dianggap tidak punya tanggungan keluarga, kecuali kalau ia seorang janda atau mempunyai suami yang tidak bekerja / tidak berpenghasilan, hal mana dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (tingkat Kelurahan di tempat dimana ia tinggal).

Orang Tua Pekerja.
Adalah ibu dan bapak kandung serta ibu dan bapak mertua dari seorang Pekerja.

Ahli Waris.
Adalah keluarga atau orang tua yang ditunjuk oleh Pekerja dengan pernyataan tertulis kepada Perusahaan untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya klaim karena kematian. Apabila tidak ada penunjukan ahli warisnya, maka hal tersebut di atur menurut Perundang-undangan yang berlaku.

Gaji.
Adalah hak Pekerja yang dibayar oleh Pengusaha dalam bentuk uang sebagai imbalan atas Pekerjaannya.

Penghasilan Pekerja.
Adalah segala sesuatu yang bernilai uang, yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja yang berdasarkan ketentuan peraturan pajak penghasilan ditetapkan sebagai objek pajak penghasilan.

Pekerjaan.
Adalah tugas yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja dalam rangka hubungan kerja.

Kerja lembur.
Adalah kerja yang dilakukan oleh Pekerja diluar standar jadual jam kerja atas permintaan Pengusaha dan disepakati oleh Pekerja.

Kecelakaan kerja.
Adalah kecelakaan yang menimpa seorang Pekerja pada waktu menjalankan tugas Perusahaan, termasuk pergi dan pulang dari bekerja.

Lingkungan Perusahaan.
Adalah seluruh kawasan Perusahaan termasuk bangunan, jalan dan halaman yang ada di dalamnya.

Tunjangan Pajak Penghasilan.
Adalah tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja untuk menutupi kewajiban pajak penghasilan Pekerja, baik secara sebagian maupun secara seluruhnya.

Mutasi Wilayah.
Adalah mutasi perpindahan lokasi/ tempat bekerja Pekerja dari suatu wilayah ke wilayah lain yang berjarak minimum 60 Km dari kantor asal.

Mutasi Wilayah Khusus
Adalah mutasi dari suatu Perusahaan satu ke Perusahaan lain dalam satu group.

Komponen Remunerasi Mutasi Wilayah.
Adalah mutasi remunerasi yang diterima Pekerja yang mengalami mutasi wilayah. Komponen besaran remunerasi yang di terima disesuaikan dengan jenis mutasi yang dilakukan.

UPFP
Adalah uang pengganti fasilitas perumahan yang di pakai sebagai acuan tarip dalam pemberian komponen remunerasi mutasi wilayah Pekerja sesuai dengan gradenya.

Tunjangan Mutasi
Adalah bantuan Perusahaan atas kemungkinan adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh Pekerja, antara lain biaya penampungan sementara sebelum masuk fasilitas rumah dinas/sewa rumah, biaya pindah sekolah dan biaya biaya lain sehubungan dengan perpindahan lingkungan tempat tinggal Pekerja dan keluarga.

Biaya Pengangkutan Barang Milik Pribadi (BPBMP)
Adalah bantuan biaya pengangkutan atas barang-barang milik pribadi Pekerja dan atau keluarganya.

Fasilitas Tambahan Perumahan
Adalah bantuan Perusahaan untuk pengadaan tempat tinggal dimana Pekerja dimutasikan oleh Perusahaan

Detasir
Adalah penugasan Pekerja ke satu/beberapa tempat/lokasi tugas diluar tempat tugas semula untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pindah Sementara
Adalah penugasan Pekerja ke satu/beberapa tempat/lokasi tugas di luar tempat tugas semula, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Adalah upaya perlindungan agar para Pekerja dan orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap sarana dan prasarana kantor digunakan secara aman dan efisien.

Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Adalah perjalanan Dinas yang dilaksanakan di wilayah republik Indonesia dengan jarak minimum 60 Km, dihitung dari wilayah kerja ke lokasi penugasan, yang dijalankan demi kepentingan dan berdasarkan penugasan Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tugas Perjalanan Dinas.

Perjalanan Dinas Luar Negeri
Adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan dari/ke satu negara atas dan atau demi kepentingan Perusahaan di luar wilayah Republik Indonesia.

Perjalanan Diklat Dalam Negeri
Adalah perjalanan Dinas Dalam Negeri yang merupakan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) di dalam negeri dengan klasifikasi Diklat Pembinaan, yang hari kegiatan diklatnya tidak melebihi waktu 1 (satu) bulan

Perjalanan Diklat Luar Negeri
Adalah perjalanan Dinas Luar Negeri yang merupakan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) di luar wilayah Republik Indonesia dengan klasifikasi Diklat Pembinaan, yang hari kegiatan diklatnya tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan

STPD
Adalah singkatan dari Surat Tugas Perjalanan Dinas yaitu formulir standar yang digunakan untuk suatu Perjalanan Dinas Dalam Negeri ataupun Perjalanan Dinas Luar Negeri.

UPD
Adalah Uang Perjalanan Dinas, yaitu bantuan pengganti biaya makan dan kebutuhan pribadi lainnya selama perjalanan dinas yang dilakukan pulang pergi tanpa menginap.

USD
Adalah Uang Saku Diklat, yaitu bantuan pengganti biaya harian selama Perjalanan Dinas Diklat dalam negeri.

Transportasi Perjalanan Dinas
Adalah sarana transportasi yang disediakan Perusahaan dari lokasi kerja keberangkatan ke lokasi penugasan dan sebaliknya.

Bantuan Transportasi
Adalah bantuan pengganti biaya transportasi dari dan ke lokasi kerja asal ke airport/ seaport/ stasiun kereta/ terminal (termasuk biaya tol)

Uang Tiba
Adalah bantuan untuk keperluan saat kedatangan di tempat tujuan

Airport Tax dan Fiscal
Adalah pengganti biaya pajak pelabuhan udara (airport tax) ataupun pelabuhan laut (seaport) dan pajak perjalanan keluar negeri.

USHPD
Adalah singkatan dari Uang Saku Harian Perjalanan Dinas, yaitu bantuan pengganti biaya makan, biaya transportasi, akomodasi dan kebutuhan pribadi lainnya selama perjalanan dinas.

Pasal 2
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah :

PT. Cipta TPI, yang berkedudukan di jalan Pintu II TMII Pondok Gede Jakarta Timur 13810, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan di dalam perjanjian ini, dengan akte Notaris Ny. P. Henny S. SH. No.: 587 tertanggal 23 Januari 1990 selanjutnya diubah dengan akte terakhir yaitu akte Notaris Sucipto, SH. No 201 dan 202 tertanggal 23 Desember 2005.

b. Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI yang berkedudukan di jalan Pintu II TMII Pondok Gede Jakarta Timur 13810, terdaftar pada suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkod Jakarta Timur, dengan Nomor tanda bukti pencatatan : 464/IV/P/VII/2004, tanggal 28 Juli 2004. Kemudian diperbaharui kembali pada tanggal 30 Mei 2007 dengan nomor tanda bukti pencatatan : 219/1.835.2 dengan nama SP Cipta Keharmonisan Karyawan PT. Cipta TPI, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Serikat Pekerja di dalam perjanjian ini

Pasal 3
Luasnya Perjanjian

Perjanjian ini mencakup hal - hal berikut :

Pokok - pokok Perjanjian.
Pokok - pokok perjanjian mencakup hal - hal pokok yang berkaitan dengan hak - hak serta kewajiban dari kedua belah pihak dalam kerangka ikatan hubungan kerja.

Perjanjian tambahan.
Bila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini masih diperlukan kesepakatan lebih lanjut, maka hal tersebut dapat dilakukan sepanjang hal tersebut disepakati bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja .

Isi perjanjian.
Ketentuan - ketentuan dalam perjanjian ini berlaku bagi semua Pekerja, kecuali kalau ditetapkan lain di dalam kesepakatan ini. Ketentuan - ketentuan yang menyangkut Pekerja setingkat di bawah Manager/Kepala Departemen , adalah hasil kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja , sedangkan ketentuan - ketentuan yang menyangkut jajaran Management adalah keputusan Pengusaha semata. Karena itu, Pengusaha atas pertimbangannya sendiri, berhak untuk mengubah ketentuan - ketentuan yang menyangkut jajaran Management tersebut.

Pasal 4
Kewajiban pihak - pihak yang mengadakan perjanjian.

Kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan perjajian.
Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.

Kewajiban menyebarluaskan isi perjanjian.
Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberi penjelasan, baik mengenai isi maupun mengenai semangat dari pada perjanjian ini kepada semua Pekerja, agar dimengerti dan dipatuhi.

Pasal 5
Hubungan Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk terus bekerja sama, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan beretika. Dengan demikian menjamin ketenangan usaha dan kerja, demi keberhasilan dan perkembangan Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan Pekerja.
posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 02.08

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home