PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Kamis, 24 Januari 2008

BAB IV KARIER DAN PENGHARGAAN


Pasal 13
Penilaian Karya

1. Ketentuan Penilaian karya.
Pengusaha melakukan penilaian karya secara berkala, sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Sistem dan mekanisme penilaian karya ditetapkan oleh Pengusaha, dan hal tersebut wajib dijelaskan kepada Pekerja dan Serikat Pekerja, sebelum hal tersebut dilaksanakan. Seorang atasan wajib memberitahukan hasil penilaian karya kepada bawahannya yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan sumber daya manusia.

2. Efek penilaian karya.
Hasil penilaian karya seorang Pekerja dapat dikaitkan dengan bonus dan kenaikan umum tahunan. Disamping itu dapat pula dipakai sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses promosi Pekerja yang bersangkutan.

3. System penilaian karya.
System penilaian karya berdasarkan prestasi dari pola manajemen yang efektif dan target individual yang di tetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 14
Jenjang Grade dan jenjang jabatan

1. Jenjang Grade.
Jenjang Grade ditetapkan oleh Pengusaha. Menurut Gradenya Pekerja dibagi dalam 16 (enam belas) jenjang, mulai dari Grade 1 (satu) untuk yang paling rendah sampai Grade 16 (enam belas) untuk yang paling tinggi.

2. Jenjang jabatan
Jenjang jabatan ditetapkan oleh Pengusaha dan disusun atas dasar fungsi Pekerja didalam struktur organisasi. Pekerja yang tidak mengemban fungsi lini tidak mempunyai jabatan atau disebut Non Title Sedangkan Pekerja yang mengemban fungsi lini diberi jabatan yang jenjangnya ditetapkan sebagai berikut :

a. Senior Division Head
b. Division Head
c. Junior Division Head
d. Senior Department Head
e. Department Head
f. Junior Department Head
g. Senior Section Head
h. Section Head
i. Junior Section Head
j. Sub Section Head
k. Officer
l. Non Officer

3. Hubungan antara jenjang jabatan dan jenjang Grade.

a. Senior Division Head.......................... 16
b. Division Head...................................... 15
c. Junior Division Head.......................... 14
d. Senior Department Head.................. 13 - 16
e. Department Head.............................. 12 - 15
f. Junior Department Head.................. 11 - 14
g. Senior Section Head.......................... 10 - 13
h. Section Head...................................... 9 - 12
i. Junior Section Head........................... 8 - 11
j. Sub Section Head............................... 7 - 10
k. Officer................................................ 5 - 8
l. Non Officer......................................... 1 - 4

Pasal 15
Promosi jenjang kekaryaan

1. Ketentuan mengenai promosi jenjang kekaryaan.
Promosi jenjang kekaryaan seorang Pekerja adalah wewenang Pengusaha, yang dilaksanakan atas dasar pertimbangan kemampuan / prestasi kerja, sikap / perilaku kerja serta kebutuhan organisasi Perusahaan. Promosi jenjang kekaryaan terdiri dari :

a. Promosi jenjang Grade.
b. Promosi jenjang jabatan.

2. Promosi jenjang Grade.
Promosi jenjang Grade pada dasarnya bersifat meningkat kecuali kalau Pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan terkena sanksi degradasi dimana jenjang Gradenya diturunkan.
  • Kenaikan Jenjang Grade.
    Kenaikan jenjang Grade dilakukan minimal tiap 3 (tiga) tahun sekali.
3. Hak untuk menolak promosi ke dalam jajaran manajemen.
Pekerja yang dipromosikan masuk kedalam jajaran management dan kehilangan haknya untuk menjadi anggota Serikat Pekerja. Oleh karena itu, ia berhak menyatakan penolakannya terhadap promosi tersebut, dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha, selambat - lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima pemberitahuan promosi tersebut. Dalam hal demikian, keputusan Pengusaha tentang promosi tersebut beserta seluruh konsekuensinya menjadi batal dengan sendirinya.

4. Promosi jenjang jabatan.
Promosi jenjang jabatan disesuaikan dengan fungsi yang ada dalam struktur organisasi Perusahaan. Oleh karena itu promosi jenjang jabatan tidak bersifat permanen, sehingga atas berbagai pertimbangan seperti perubahan struktur organisasi, mutasi fungsi, ataupun prestasi kerja yang tidak memadai, Pengusaha dapat membatalkan ataupun menurunkan jenjang jabatan seorang Pekerja.

Pasal 16
Penghargaan Kerja

Untuk mendorong motivasi kerja dan sebagai tanda pengakuan dari Pengusaha, maka Pengusaha akan memberikan tanda penghargaan kepada Pekerja untuk prestasi yang luar biasa dalam berbagai bidang, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Komite Penghargaan Pekerja ( KPP )
Perusahaan akan membentuk sebuah Komite Penghargaan Pekerja, yang tugasnya mengevaluasi dan merekomendasikan Pekerja mana yang dapat diberikan penghargaan. Anggota Komite ini diangkat oleh Pengusaha untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

2. Jenis-jenis Penghargaan.
a. Penghargaan untuk catatan kehadiran terbaik.
Penghargaan diberikan atas catatan kehadiran dalam 1 (satu) tahun takwin, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh KPP. Bentuk penghargaan diberikan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan oleh Pengusaha.

b. Penghargaan atas prestasi luar biasa.
Pengusaha akan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang berprestasi luar biasa dalam berbagai bidang, atas prestasi mana Pekerja tersebut telah memberikan sumbangsihnya yang sangat berarti bagi Perusahaan. Bentuk penghargaannya berupa piagam ditambah dengan hadiah berupa barang ataupun uang. Calon penerima penghargaan diajukan oleh masing - masing seksi. KPP melakukan proses evaluasi dan seleksi, dan mengajukan rekomendasi kepada Pengusaha. Pengusaha memutuskan siapa yang berhak atas penghargaan.

c. Penghargaan Atas Masa Kerja
c.1. Perusahaan memberikan penghargaan masa kerja kepada Pekerja yang telah mencapai masa kerja sebagai berikut :

5 (lima) tahun
10 (sepuluh) tahun
15 (lima belas) tahun
20 (dua puluh) tahun
25 (dua puluh lima) tahun
30 dan seterusnya
Pada waktu pensiun normal yaitu 55 tahun

c.2. Pemberian penghargaan dimaksud berupa Piagam, Pin Emas dan uang tunai yang akan ditentukan oleh Pengusaha dan dibicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.

c.3. Pelaksanaan Pemberian dilakukan setahun sekali pada waktu ulang tahun TPI atau upacara Kemerdekaan RI.



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 01.50

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home