PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Kamis, 24 Januari 2008

BAB VI WAKTU KERJA

PASAL 20
Umum

1. Hari dan jam kerja.
Jam kerja mengacu kepada ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja per minggu, atau 173 jam per bulan. Jadual jam kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2. Jam Kerja Non Operasional
Jam kerja normal diatur sebagai berikut : Senin s/d Jum’at pukul 08.30 – 17.30 waktu setempat, istirahat pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat. Jam istirahat termasuk waktu shalat dan makan. Pekerja wajib berada di tempat kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) menit sebelum waktu kerja.

3. Jam Kerja Operasional
Jam Kerja Operasional diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku yakni ketentuan ayat 1 (satu) dari pasal ini.

Bukti Kehadiran.

Setiap memasuki atau meninggalkan tempat kerja Pekerja wajib mencatatkan diri melalui system kehadiran yang telah disediakan.

Pasal 21
Hari kerja dan Kalender kerja

1. Hari kerja.
a. Hari kerja Perusahaan pada dasarnya adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali kalau hari - hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur umum oleh pemerintah.
b. Hari libur mingguan ditetapkan hari Sabtu dan Minggu, kecuali kalau dalam kesepakatan kalender kerja hari Sabtu dinyatakan sebagai hari kerja pengganti.
c. Untuk Pekerjaan yang memberikan pelayanan secara terus menerus, maka bagi Pekerja yang harus menjalani Pekerjaan tersebut, akan dilakukan penggeseran, baik mengenai jadual jam kerjanya, hari kerja maupun hari libur mingguannya.

2. Kalender kerja.
Kalender kerja adalah rencana hari-hari kerja dan hari-hari libur untuk 1 (satu) tahun takwim.
Kalender kerja dibuat atas kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja .
Jumlah hari kerja dalam 1 (satu) tahun, adalah jumlah hari dalam 1 (satu) tahun takwim, dikurangi dengan hari libur mingguan, hari libur umum, dan cuti masal sekurang – kurangnya 3 hari kerja.
Kalender kerja sudah harus disepakati sebelum dimulainya tahun yang bersangkutan.

3. Hari libur umum.

a. Hari libur umum mengikuti ketetapan Pemerintah.
b. Hari libur umum berlaku bagi semua Pekerja.
c. Bila seorang Pekerja harus melakukan Pekerjaannya pada hari liburnya, maka Pekerja yang bersangkutan dianggap melakukan kerja lembur, sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 22 (dua puluh dua) dari PKB ini, kecuali bagi Pekerja yang melakukan perjalanan dinas.

Pasal 22
Kerja lembur

1. Kesepakatan untuk kerja lembur.
Kerja lembur pada dasarnya dilakukan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan.

2. Ketentuan kerja lembur.
a. Bila dipandang perlu, Pengusaha dapat meminta Pekerja untuk melakukan kerja lembur.
b. Atas kerja lembur yang dilakukannya, Pekerja berhak atas upah lembur.
c. Kerja lembur adalah sah, apabila kerja lembur tersebut dilakukan atas dasar Surat Penugasan Kerja Lembur (SPKL).
d. Pekerja yang bersedia untuk kerja lembur, namun karena satu dan lain hal, tidak dapat melakukannya, maka ia harus segera memberitahukan hal tersebut kepada atasannya.

Pasal 23
Perhitungan upah lembur

1. Dasar perhitungan upah lembur.
Perhitungan upah lembur berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.102/Men/VI/2004.

2. Tarip Upah Per Jam ( TUPJ )
Tarip upah per jam bagi Pekerja tetap adalah 1/173 x upah per bulan.

3. Komponen gaji untuk perhitungan upah lembur.
Untuk keperluan perhitungan upah lembur, maka gaji per bulan terdiri dari komponen komponen gaji sebagai berikut :

a. Gaji.
b. Tunjangan transport.
c. Tunjangan makan.
d. Tunjangan jabatan (kalau ada)
e. Insentif

4. Tarif Upah Lembur ( TUL )
Tarif upah lembur ditetapkan sebagai berikut :


Jam kerja lembur

Hari biasa

Hari libur

Jam pertama

1.5 x TUPJ

2 x TUPJ

Jam ke 2 s/d 7

2 x TUPJ

2 x TUPJ

Jam ke 8

3 x TUPJ

3 x TUPJ

Jam ke 9 dst.

3 x TUPJ

4 x TUPJ



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 00.11

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home