PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB VII PENGGAJIAN


Pasal 24
Umum

1. Komponen Gaji.
Gaji terdiri dari komponen yaitu :
a. Gaji
b. Tunjangan tetap
c. Tunjangan tidak tetap
d. Insentif
e. Upah lembur.

2. Tanggal pembayaran gaji.
Pembayaran gaji dilakukan satu kali dalam satu bulan pada tanggal 25 dari bulan berjalan. Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, ataupun ada pertimbangan lain yang bersifat mendesak, maka pembayaran gaji dimajukan pada hari kerja terdekat sebelum tanggal tersebut.

3. Rincian Gaji.
Setiap Pekerja berhak untuk mengetahui seluruh rincian yang berkaitan dengan pembayaran gajinya, baik yang menyangkut komponen gajinya, komponen kesejahteraan, pemotongan -pemotongan, termasuk pemotongan pajaknya. Oleh karena itu, pembayaran gaji harus disertai dengan rincian secara tertulis.

Pasal 25
Gaji.

1. Penetapan gaji awal.
Gaji seorang Pekerja pada awalnya ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Pekerja yang bersangkutan di dalam Perjanjian Kerja, dengan mempertimbangkan pendidikan, pengalaman kerja serta tugas yang dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan, disesuaikan dengan tabel Penggajian yang telah ditetapkan.

2. Ketentuan mengenai Gaji.
Gaji Pekerja tetap adalah gaji bulanan yang bersifat tetap. Gaji ini tidak akan dikurangi karena alasan ketidakhadiran seorang Pekerja, kecuali kalau hal tersebut disebabkan oleh cuti tidak dibayar. Dalam hal demikian gaji per harinya dihitung secara proporsional dengan jumlah hari kerja dalam bulan yang bersangkutan, dan gaji bulanan akan dikurangi dengan gaji hariannya, untuk sejumlah hari dimana Pekerja yang bersangkutan menjalani cuti tidak dibayar.

Pasal 26
Tunjangan tetap.

Tunjangan tetap dalam komponen gaji adalah tunjangan jabatan yang diberikan secara tetap, terkait semata - mata dengan jabatan tersebut. Bila seorang Pekerja tidak lagi mengemban jabatan tersebut, maka tunjangan jabatannya akan dimasukkan kedalam gajinya, kecuali jika pelepasan jabatan tersebut disebabkan oleh sanksi pelanggaran ataupun ketidak mampuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sebagai berikut :

1. Tunjangan jabatan :

  • Senior Division Head
  • Division Head
  • Junior Division Head
  • Senior Department Head
  • Department Head
  • Junior Department Head
  • Senior Section Head
  • Section Head
  • Junior Section Head
  • Sub Section Head

Pasal 27
Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap dalam komponen gaji, hanyalah diberikan bila memenuhi ataupun berdasarkan syarat - syarat tertentu. Tunjangan tidak tetap terdiri dari Tunjangan transport, Insentif kehadiran, dan tunjangan shift malam.

1. Tunjangan Transport.
a. Tunjangan Transport bersifat variable dan dibayarkan menurut jumlah hari kehadiran seorang Pekerja di Perusahaan.

b. Besarnya tunjangan transport dari rumah ke tempat kerja pulang pergi, untuk setiap hari kerja, ditetapkan berdasarkan tarif resmi angkutan kota, yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dengan rumusan sebagai berikut :

4 x Patas AC

2. Insentif kehadiran.
Untuk meningkatkan motivasi kerja, maka Pengusaha akan memberikan insentif kehadiran bagi Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh), yang hadir secara penuh dalam 1 (satu) bulan, diluar ketidakhadiran yang disebabkan oleh Cuti Besar, Cuti Tahunan dan Cuti Khusus. Besarnya insentif kehadiran ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- per bulan.

3. Tunjangan giliran kerja malam.
a. Untuk meningkatkan motivasi kerja bagi Pekerja yang bertugas pada giliran kerja malam (shift), maka Pengusaha akan memberikan tunjangan giliran kerja malam / tunjangan shift.
b. Tunjangan shift hanya diberikan kepada Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh). Besarnya tunjangan shift ditetapkan berdasarkan tarif upah kerja per jam ( TUPJ ) dari Pekerja yang bersangkutan, sebesar 1,5 x tarif upah kerja per jam, untuk setiap shift dimana Pekerja bekerja.

Pasal 28
Kenaikan Gaji

1. Kenaikan Umum Tahunan (KUT)
a. Pengusaha akan memberikan kenaikan gaji berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, berlaku efektif pada setiap tanggal 1 Januari, yang disebut sebagai kenaikan umum tahunan (KUT).

Untuk Pekerja Grade 1 (satu) sampai dengan Grade 10 (sepuluh), besarnya kenaikan ditetapkan atas dasar kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja yaitu sebesar minimal 5% (lima) persen dari gaji.

c. Untuk Pekerja yang masuk kelompok Jajaran Management, Kenaikan Umum Tahunan ditetapkan oleh Pengusaha.
d. Kenaikan Umum Tahunan diperhitungkan dari Gaji bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Kenaikan gaji karena promosi.
Diluar kenaikan umum Tahunan, Pengusaha dapat menaikan gaji seorang Pekerja, baik karena promosi jenjang karier, maupun karena alasan lainnya.

3 Kenaikan Gaji Minimum Sektoral.
Pengusaha wajib menaikkan gaji seorang Pekerja, bila ternyata gajinya tersebut berada dibawah ketentuan gaji minimum Sektoral. Gaji minimum Sektoral yang dimaksud dalam ayat ini, adalah gaji minimum Sektoral yang tertinggi diantara yang berlaku di DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi.

4. Kenaikan gaji luar biasa / karena Inflasi.
Bila terjadi hal-hal yang luar biasa yang menyebabkan indeks harga konsumen meningkat secara drastis, ataupun kebijakan pemerintah yang bersifat memaksa, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja dapat mencari kesepakatan untuk menaikan gaji Pekerja, yang disebut dengan kenaikan gaji luar biasa.

Pasal 29
Gaji Pekerja Selama Sakit

1. Hak atas gaji selama sakit.
Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, hal mana dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah, tetap berhak atas gajinya.

2. Hak atas gaji selama sakit berkepanjangan.
Hak atas gaji bagi Pekerja yang sakit berkepanjangan, Perusahaan wajib membayar gaji pekerja sebesar 100%

Pasal 30
Bantuan bagi keluarga Pekerja yang ditahan.

1. Bantuan bagi keluarga Pekerja yang ditahan (Pidana).
Bila seorang Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindakan pidana, dan bukan atas pengaduan Pengusaha, maka Pekerja yang bersangkutan berhak atas gajinya selama masa penahanannya, tetapi pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya dengan aturan per Undang-undangan yang berlaku

Jumlah tanggungan keluarga

Besarnya bantuan

1 orang

35 % dari gaji

2 orang

45 % dari gaji

3 orang

55 % dari gaji

4 orang atau lebih

60 % dari gaji



Yang dimaksud dengan gaji dalam hal ini adalah Gaji + Tunjangan Jabatan (kalau ada) + Tunjangan keluarga ( kalau ada ).

2. Bantuan bagi keluarga Pekerja yang ditahan (Non Pidana).
Bila terjadi penahanan atas seorang Pekerja karena melakukan kesalahan bukan karena tindakan pidana, maka Pengusaha tetap akan memberikan bantuan kepada keluarganya yang diperlakukan sebagai gaji bagi Pekerja yang bersangkutan yaitu sebesar 100%.

3. Jangka waktu bantuan.
Bantuan sebagaimana yang diuraikan dalam ayat 2 (dua) pasal ini, diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak hari pertama Pekerja yang bersangkutan ditahan oleh pihak yang berwajib.



posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 23.34

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home