PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Kamis, 24 Januari 2008

BAB III HUBUNGAN KERJA


Pasal 10
Penerimaan Pekerja.

1. Dasar penerimaan Pekerja.
Pengusaha akan menerima Pekerja atas dasar kebutuhan dan kebijakannya sendiri.

2. Persyaratan umum untuk penerimaan Pekerja.
a. Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan perundang - undangan.
b. berusia minimal 18 tahun dan maksimum 55 tahun.
Lulus proses seleksi yang terdiri dari wawancara, uji kesehatan, dan uji minat dan bakat bila dipandang perlu.

Bersedia tunduk dan patuh pada ketentuan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 11
Masa Percobaan.

1. Ketentuan masa percobaan.
Seorang calon Pekerja yang lulus seleksi penerimaan Pekerja, dan oleh Pengusaha diharuskan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, maka selama masa percobaan tersebut, baik pengusaha maupun calon Pekerja yang bersangkutan, dapat memutuskan hubungan kerja, tanpa pesangon atau ganti rugi dalam bentuk apapun.

2. Ketentuan pasca masa percobaan.
Calon Pekerja yang telah melalui masa percobaan, maka kepada calon Pekerja yang bersangkutan akan diberikan surat pengangkatan sebagai Pekerja tetap, selambat - lambatnya 1 (satu) minggu setelah berakhirnya masa percobaan.

3. Pekerja yang menjalani masa percobaan dapat mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan syarat-syarat kerja kecuali dalam hal PHK dan untuk selanjutnya Serikat Pekerja dapat mewakilinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Perusahaan.

Pasal 12
Mutas dan Prosedurnya
Detasir, Pindah Sementara

1. Yang dimaksud dengan pemindahan Pekerja ialah alih tugas/ jabatan dari suatu departemen/ divisi/ direktorat/ lokasi daerah ke departemen/ divisi/direktorat/ lokasi/ daerah yang baru di dalam ruang lingkup Perusahaan atau di lingkungan satu group (Induk Perusahaan) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pemindahan Pekerja sepenuhnya adalah wewenang Perusahaan, dilakukan dengan tujuan untuk mengatur pembagian tugas kerja demi kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas/ Pekerjaan dan atau untuk pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan

3. Bagi Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja tidak dapat di mutasikan ke Perusahaan lain walaupun masih dalam satu group sekalipun tanpa adanya persetujuan Serikat Pekerja.

4. Pemindahan Pekerja diatur dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
a. Mutasi Jabatan, adalah alih tugas pada satu jabatan ke jabatan lain yang setingkat / sederajat di lingkungan Perusahaan atau group. Mutasi bertujuan untuk pengembangan wawasan dan keterampilan bekerja dan atau karena kebutuhan operasional.

a.1. Mutasi Wilayah dilakukan berdasarkan ketentuan :
1.a. Apabila Pekerja telah menjalani mutasi wilayah sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka diberikan komponen remunerasi mutasi wilayah secara penuh sesuai ketentuan Perusahaan.

1.b. Apabila Pekerja menjalani mutasi wilayah kurang dari 1 (satu) tahun, maka diberikan FTB perumahan atau FTB perabot secara proposional sesuai masa kerja di lokasi terakhir dengan ketentuan masa kerja dibulatkan dalam bulan

a.2. Mutasi Khusus.
2.a. Adalah mutasi dari suatu Perusahaan satu ke Perusahaan lain dalam satu group.
2.b. Apabila Pekerja telah menjalani mutasi maka diberikan komponen remunerasi mutasi secara penuh sesuai ketentuan Perusahaan.
2.c. Pekerja yang menjalani mutasi khusus akan memperoleh minimal hak-hak yang sama dari Perusahaan semula dan diberikan tambahan tunjangan transportasi

b. Promosi Jabatan, alih tugas dari satu jabatan ke jabatan yang lain yang lebih tinggi tingkatan/ Gradenya di lingkungan Perusahaan atau group. Promosi merupakan penghargaan atas prestasi kerja Pekerja dan penilaian atas kecakapan untuk melakukan tanggung jawab yang tingkatannya lebih tinggi, dimana :

b.1. Pekerja yang dipromosi wajib mengikuti masa penilaian / masa percobaan selama 3 (tiga) bulan atas penetapan promosi Pekerja.

b.2. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan masa penilaian atau percobaan tersebut Pekerja terbukti tidak mampu melakukan Pekerjaan dalam jabatan/ posisi tersebut maka Pekerja akan dikembalikan kejabatan semula atau jabatan lain yang setara.

b.3. Penyesuaian gaji terhadap Pekerja dilakukan setelah masa penilaian atau percobaan terhadap promosinya dinyatakan selesai/ lulus.

c. Demosi Jabatan, adalah alih tugas dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah jabatan/ derajat/ Gradenya di lingkungan Perusahaan atau group, dengan tujuan untuk pembinaan Pekerja. Penetapan atas demosi jabatan Pekerja tidak mengubah gaji Pekerja, kecuali fasilitas dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan jabatannya tersebut.

4. Detasir.
Di samping mutasi yang bersifat tetap sebagaimana yang diatur dalam ayat 1, 2 dan 3 dari pasal ini, Perusahaan atas pertimbangan keseimbangan alokasi tenaga kerja, berhak untuk mengalihtugaskan seorang Pekerja yang bersifat sementara, untuk waktu selama - lamanya 3 (tiga) bulan.

Pindah Sementara

Adalah penugasan Pekerja ke satu/beberapa tempat/lokasi tugas di luar tempat tugas semula, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6. Azas transparansi.
Seorang Pekerja berhak mempertanyakan ataupun mempermasalahkan mutasi terhadap dirinya, bila mutasi tersebut dianggapnya tidak jelas alasannya atau tidak wajar.




posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 01.59

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home