PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Kamis, 24 Januari 2008
BAB V PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 17
Umum
Perusahaan berkepentingan untuk mendorong pengembangan sumber daya manusianya, dengan jalan pendidikan dan pelatihan dimana dipandang perlu. Namun Pekerjalah yang mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya sendiri, sesuai dengan bakat dan potensi yang ada padanya, baik melalui pengalaman ditempat kerja maupun melalui pendidikan dan pelatihan yang disediakan oleh Perusahaan.
Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
1. Pendidikan dan pelatihan wajib.
Pengusaha berkewajiban untuk mendidik dan melatih semua Pekerjanya sehingga mereka dapat melakukan Pekerjaannya dengan aman kecuali untuk tugas - tugas tertentu dimana Pekerja yang bersangkutan telah memperoleh sertifikat layak kerja dari instansi yang resmi.
2. Pendidikan jenjang karier.
Pengusaha atas pertimbangannya sendiri, dapat menetapkan program pendidikan dan pelatihan yang wajib dijalani oleh Pekerja sebagai prasyarat bagi promosi jenjang kariernya. Pendidikan dan pelatihan demikian dapat diselenggarakan didalam Perusahaan, maupun yang diselenggarakan oleh instansi diluar Perusahaan.
3. Biaya pendidikan dan pelatihan.
Biaya pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh pengusaha, sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.
4. Fasilitas perpustakaan.
Pengusaha akan melengkapi fasilitas pendidikan dan pelatihannya dengan perpustakaan yang memadai.
Pendidikan pra kerja / orientasi kerja
Pengusaha akan menyelenggarakan program orientasi bagi Pekerja yang baru diterima bekerja, yang dipromosikan, dimutasikan dan dirotasikan dimana Pekerja dibekali dengan berbagai macam pengetahuan umum tentang Perusahaan, seperti berbagai macam peraturan tata tertib, perangkat organisasi, norma - norma dan sistem nilai, keterampilan teknik serta penjelasan tentang isi PKB ini sendiri.
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home