PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Kamis, 24 Januari 2008

BAB II PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA.

Pasal 6
Pengakuan hak-hak Pengusaha dan Serikat Pekerja.


1. Hak Serikat Pekerja.
Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja yang terdaftar pertama adalah organisasi yang sah, oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama seluruh Pekerja setingkat di bawah Manager/ Kepala Departemen, baik dalam perjanjian ini maupun dalam perundingan Bipartite.

2 Hak Pengusaha.
Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola Perusahaan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan - kebijakan Perusahaan, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan - ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini.

Pasal 7
Fasilitas Bagi Serikat Pekerja.

1. Fasilitas pungutan atas permintaan Serikat Pekerja.
Atas permintaan pimpinan Serikat Pekerja, Pengusaha setelah mempertimbangkannya dengan seksama akan melakukan pemotongan gaji Pekerja, untuk berbagai kewajiban dari Pekerja kepada Serikat Pekerja.

2. Fasilitas perkantoran bagi Serikat Pekerja.
Pengusaha akan menyediakan fasilitas ruang kantor beserta kelengkapannya yang memadai, hanya bagi Serikat Pekerja di lingkungan Perusahaan.

3. Fasilitas untuk mengadakan rapat bagi Serikat Pekerja.
Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha akan mengizinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat / pertemuan di ruang milik Perusahaan dan meminjamkan alat - alat yang diperlukan.

4. Fasilitas lainnya.
Untuk memperlancar aktifitas Serikat Pekerja, maka Pengusaha dapat memberikan bantuan fasilitas lainnya dan dana kepada Serikat Pekerja dalam batas - batas yang wajar.

Pasal 8
Jaminan bagi Serikat Pekerja dan Pengusaha

1. Jaminan bagi Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi organisasinya.
Pengusaha menjamin keleluasaan bagi anggota Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja dan tanpa campur tangan dalam bentuk apapun.

2. Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pengantaraan (mediasi).
Pengusaha menjamin keleluasaan Pimpinan Serikat Pekerja untuk melakukan fungsi perwakilan dan pengantaraan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Pengusaha.

3. Jaminan untuk berkonsultasi.
Pengusaha memberi keleluasaan bagi pimpinan Serikat Pekerja untuk memanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.

4. Etika berunding.
Perundingan antara pengusaha dengan Serikat Pekerja harus dilandasi dengan itikad yang baik, bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan untuk mufakat.

5. Jaminan untuk tidak mencampuri urusan Perusahaan.
Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Perusahaan, diluar lingkup perjanjian kerja bersama ini.

6. Jaminan untuk tidak mencampuri urusan Serikat Pekerja.
Pengusaha tidak akan mencampuri urusan Serikat Pekerja dalam hal keanggotaan, kepengurusan dan kegiatan, kecuali untuk hal - hal yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama ini. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pengusaha tidak akan melakukan intimidasi atau tindakan yang memojokkan Pekerja, sesuai dengan ketentuan pasal 28 Undang - Undang No. 21 tahun 2000.

Pasal 9
Dispensasi untuk keperluan Serikat Pekerja

1. Dispensasi untuk menjalankan fungsi organisasi Serikat Pekerja.
Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha dapat memberikan dispensasi bagi pengurus maupun anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas - tugas organisasinya, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengusaha.

2. Dispensasi untuk mengemban fungsi induk organisasi Serikat Pekerja.
Pengusaha akan memberi kesempatan kepada anggota Serikat Pekerja yang dipilih untuk mengemban fungsi - fungsi tertentu pada organisasi induknya, tanpa mengurangi haknya sebagai seorang Pekerja, sejauh hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengusaha.

3. Dispensasi penuh bagi Serikat Pekerja.
Bagi Serikat Pekerja, Pengusaha memberikan izin kepada sebanyak - banyaknya 2 (dua) orang anggotanya dalam jangka waktu tertentu, untuk dibebaskan sepenuhnya dari penugasan Perusahaan sehari-hari, guna melakukan tugas - tugas organisasinya, tanpa mengurangi hak - haknya sebagai Pekerja.

posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 02.04

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home