PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Rabu, 23 Januari 2008

BAB VIII PERJALANAN DINAS DAN PERJALANAN DALAM RANGKA TUGAS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Pasal 31
Umum

Yang dimaksud perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja atas dasar penugasan dari Pengusaha dengan ketentuan yang mengacu kepada jarak tempat yang dituju sejauh 60 Km dihitung dari kantor asal.

Pasal 32.
Biaya perjalanan dinas.

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh seorang Pekerja selama dalam perjalanan dinas yang dapat dibebankan kepada Perusahaan, disebut sebagai biaya perjalanan dinas. Rincian biaya perjalanan dinas adalah :
a. Biaya transport sesuai dengan bukti pengeluaran.
b. Biaya penginapan hotel, disertai dengan bukti pengeluaran.
c. Tunjangan perjalanan dinas untuk membiayai keperluan makan, cuci dan kebutuhan pribadi lainnya.

Pasal 33
Fasilitas penginapan hotel

Biaya penginapan hotel yang bisa dibebankan sebagai biaya perjalanan dinas, hanyalah biaya kamar ditambah service charge dan pajak kalau ada, dan harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah. Batas maksimum biaya penginapan hotel per harinya ditetapkan sebagai berikut :

Grade

Biaya hotel maksimum

1 – 10

Rp. 625.,000,-

11 - 16

Tidak ditetapkan


Bila karena sesuatu dan lain hal, seorang Pekerja harus membayar biaya penginapan hotel melebihi batas maksimumnya, maka ia wajib mendapat persetujuan dari Manager yang menjadi atasannya terlebih dulu.

Pasal 34
Tunjangan perjalanan dinas di dalam negeri

Grade

Bermalam

( per hari )

Tidak bermalam

( per hari )

1 – 10

Rp. 150.000,-

Rp. 100.000,-

11 – 13

Rp. 175.000,-

Rp. 100.000,-

14 - 16

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-



Pasal 35
Tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, maka kepada Pekerja akan diberikan tunjangan perjalanan dinas keluar negeri sebagai berikut :

Grade

Tunjangan keluar negeri

1 – 10

US $ 100

11 – 13

US $ 125

14 - 16

US $ 150


Pasal 36
Perjalanan dalam rangka tugas pendidikan

Yang dimaksud dengan perjalanan dalam rangka tugas pendidikan adalah perjalanan yang dilakukan oleh seorang Pekerja atas dasar penugasan oleh Pengusaha untuk tujuan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 37
Tunjangan perjalanan Pendidikan di dalam negeri

Adalah tunjangan perjalanan yang diberikan kepada Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan / pelatihan yang mengambil tempat didalam negeri, namun diluar kota Jakarta, ditetapkan sebagai berikut :

Grade

Tunjangan perjalanan

1 – 10

Rp. 150.000,- / hari

11 - 16

Rp. 200.000,- / hari


Tunjangan tersebut di atas bersifat sebagai uang saku. Semua biaya lainnya yang terkait dengan pendidikan tersebut, seperti biaya transport, penginapan, makan, dan biaya pendidikannya, seluruhnya ditanggung oleh Pengusaha.

Pasal 38
Tunjangan perjalanan pendidikan di luar negeri.

Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di luar negeri, akan diberi tunjangan perjalanan pendidikan di luar negeri, yang besarnya ditetapkan oleh Pengusaha, dengan mempertimbangkan program serta tempat pendidikannya.

Pasal 39
Tunjangan untuk pendidikan di dalam kota, di luar lingkungan Perusahaan.

Pekerja yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di dalam kota Jakarta, namun berada di luar lingkungan Perusahaan, berhak atas uang saku sebesar Rp. 100.000,- per hari. Semua biaya yang terkait dengan pendidikan tersebut seperti biaya transport, biaya makan dan biaya pendidikan, ditanggung oleh Pengusaha.

Pasal 40
Tunjangan pakaian untuk perjalanan ke luar negeri

Pekerja yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan pendidikan ke luar negeri berhak atas tunjangan pakaian sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah). Tunjangan ini diberikan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun, dihitung sejak saat keberangkatan keluar negeri yang terakhir, dimana tunjangan tersebut diberikan.


posted by Serikat Pekerja Cipta Kekar at 23.10

1 Comments:

Secara umum sudah cukup baik, Bravo Serikat Pekerja TPI

2 September 2010 pukul 15.21  

Posting Komentar

<< Home