PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Kamis, 24 Januari 2008
MUKADIMAH
Bahwa Pengusaha dan Pekerja harus berperan aktif didalam pembangunan nasional tersebut, dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keseimbangan yang dinamis antara perkembangan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah wujud dari musyawarah untuk mufakat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha, atas dasar iātikat yang luhur dan saling menghargai, dalam kerangka membangun hubungan industrial yang harmonis dan beretika.
Bahwa hubungan industrial yang harmonis dan beretika, adalah salah satu pokok yang harus dijunjung tinggi, sehingga pada akhirnya perbedaan pendapat yang timbul tidak menjurus kepada pertentangan / konflik, tetapi selalu dapat diatasi dengan musyawarah untuk mufakat.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:
Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja.
Menetapkan syarat - syarat dan kondisi kerja.
Meningkatkan serta memperteguh hubungan kerja.
Menetapkan cara - cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
Memelihara serta meningkatkan disiplin kerja.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini akan dilaksanakan berlandaskan azas - azas berikut :
1. Pengakuan serta penghargaan atas kodrat serta harkat manusia, yang diberkahi dengan akal budi dan harga diri. Oleh karena itu , setiap Pekerja berhak untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan kerjanya, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktifitas kerjanya.
2. Pekerjaan selamanya bersifat kolektif, dalam arti dikerjakan secara bersama-sama, ataupun secara keterkaitan. Oleh karena itu, dengan tidak mengurangi harkatnya sebagai individu, seorang Pekerja terikat dalam suatu kerja sama kelompok, baik secara vertikal ( hirarki organisasi ), maupun secara lateral ( koordinatif ).
3. Sesuai dengan perkembangan Perusahaan, maka setiap Pekerja diberi kesempatan untuk mengembangkan kariernya, sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya, tanpa membeda - bedakan suku, agama, ras,jenis kelamin, dan paham politik.
4. Sesuai dengan harkatnya, Pekerja berhak atas gaji, jaminan sosial dan perlindungan kerja yang layak.
Maka, atas dasar pemahaman tersebut diatas, dan dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, Perusahaan, PT. CIPTA TPI dan SERIKAT PEKERJA CIPTA KEKAR TPI, telah sepakat untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana tertuang dalam Bab, Pasal, dan Ayat berikut ini:
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home